Korban PHK di Indonesia Tembus 43 Ribu Pekerja hingga Juli 2026

Sebanyak 43.805 pekerja terkena PHK hingga Juli 2026, dengan jumlah tertinggi tercatat pada Mei sebanyak 8.197 pekerja.

Jumlah Pekerja Ter-PHK di Indonesia

(Januari-Juli 2026)

Pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu persoalan yang memengaruhi kondisi pekerja sekaligus perekonomian secara lebih luas. Ketika PHK terjadi, pekerja kehilangan sumber pendapatan, sementara perusahaan perlu menyesuaikan kegiatan usahanya dengan kondisi bisnis yang dihadapi. Tingginya PHK dalam suatu periode juga dapat menjadi gambaran mengenai tekanan yang sedang dihadapi pasar tenaga kerja.

Baca Juga: Sektor Informasi Kembali Pimpin Prospek Perekrutan Tenaga Kerja pada Kuartal III 2026

Kondisi ketenagakerjaan Indonesia sepanjang 2026 masih menghadapi dinamika tersebut. Perubahan kondisi usaha, kebutuhan efisiensi, serta perkembangan aktivitas ekonomi dapat memengaruhi keputusan perusahaan dalam mempertahankan jumlah tenaga kerja. Karena itu, perkembangan angka PHK menjadi salah satu indikator yang perlu diperhatikan untuk melihat kondisi pasar kerja.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebanyak 43.805 pekerja tercatat terkena PHK sepanjang Januari hingga Juli 2026. Angka tersebut menunjukkan bahwa jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan masih cukup besar dalam tujuh bulan pertama tahun ini.

Jumlah PHK pada awal tahun tercatat 5.960 pekerja pada Januari. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi 7.890 pekerja pada Februari. Pada Maret, jumlah PHK sedikit menurun menjadi 7.013 pekerja, tetapi kembali naik pada April hingga mencapai 8.079 pekerja.

Tren peningkatan berlanjut pada Mei. Sebanyak 8.197 pekerja terkena PHK pada bulan tersebut, sekaligus menjadi angka tertinggi sepanjang Januari hingga Juli 2026. Setelah itu, jumlah PHK mulai menunjukkan penurunan pada Juni dengan 6.114 pekerja.

Penurunan semakin tajam pada Juli. Kemnaker mencatat 552 pekerja terkena PHK pada bulan tersebut. Penurunan pada Juli menjadi sinyal positif bagi kondisi ketenagakerjaan Indonesia. Meski demikian, perkembangan pada bulan-bulan berikutnya tetap perlu diperhatikan untuk melihat apakah tren tersebut dapat dipertahankan hingga akhir 2026. Konsistensi pemulihan aktivitas usaha dan terbukanya lapangan kerja baru diharapkan dapat menjaga tren PHK tetap rendah sekaligus memperkuat kondisi pasar tenaga kerja nasional.

Baca Juga: 32 Ribu Pekerja Terkena PHK Sepanjang Januari-Juni 2026, Jawa Barat Terbanyak

Sumber:

https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/3663

Annisa Rendanianti
Ditulis oleh Annisa Rendanianti

Jurnalis data GoodStats Data

Lupa Sandi?

atau masuk dengan akun media sosial

Esc