97% Koperasi Merah Putih Sudah Kantongi NPWP

Hanya sebanyak 2,9% KDMP yang belum miliki NPWP, atau sebanyak 2.402 unit dari total 83.380 koperasi yang ada di Indonesia per 13 Agustus 2026.

Proporsi Kepemilikan NPWP terhadap KDMP di Indonesia

(Per 13 Agustus 2026)

Poin Penting

  • Sebanyak 80.978 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) telah memiliki NPWP per 13 Agustus 2026.
  • Jumlah tersebut setara dengan 97,1% dari total 83.380 unit KDMP di Indonesia.
  • Hanya 2,9% atau 2.402 unit KDMP yang belum memiliki NPWP.
  • Terdapat 13 provinsi dengan 100% KDMP telah memiliki NPWP, salah satunya Jawa Timur dengan 8.494 unit.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi (Kemenkop) Republik Indonesia (RI) melalui situs web Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes), sebagian besar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Indonesia kini telah mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kepemilikan NPWP koperasi ini menjadi bukti legalitas Koperasi Merah Putih sebagai badan usaha yang sah dan diakui oleh negara.

Baca Juga: 27% Koperasi Merah Putih Belum Punya NIB

Per 13 Agustus 2026, total KDMP di Indonesia sendiri telah mencapai 83.380 unit. Dari angka tersebut, jumlah Koperasi Merah Putih yang sudah memiliki NPWP telah menyentuh angka 80.978 unit.

Jumlah ini setara dengan 97,1% dari keseluruhan unit Kopdes Merah Putih yang telah terbangun dan beroperasi di Indonesia.

Sementara itu, persentase Koperasi Merah Putih yang belum memiliki NPWP tercatat hanya sebesar 2,9%, atau sebanyak 2.402 unit.

Sebagai entitas badan usaha yang resmi, KDMP memiliki sejumlah kewajiban perpajakan koperasi yang diatur secara ketat dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pemenuhan kewajiban vital tersebut meliputi pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan tertentu, serta kepatuhan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan.

Sebagai upaya mempercepat integrasi sistem pendaftaran NPWP bagi KDMP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Deputi Bidang Kelembagaan dan Digital Koperasi Kemenkop telah bersepakat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Melalui PKS ini, kami bersepakat untuk bekerja sama dalam rangka percepatan implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi Koperasi Desa Merah Putih,” ungkap Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam sambutannya di Ruang Rapat Madya Lantai 5 Gedung Marie Muhammad Kantor Pusat DJP, Kamis (18/12/2025).

Ia berharap, program akselerasi kepemilikan NPWP bagi KDMP ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar dalam mendukung program pemerintah, khususnya guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di pedesaan.

Jika ditilik dari sebaran wilayahnya, sejumlah provinsi di Indonesia telah sukses mencatatkan tingkat kepatuhan 100%, dengan seluruh KDMP di wilayahnya telah terdaftar secara pajak.

Berikut adalah rincian daftar provinsi yang seluruh koperasinya sudah memiliki NPWP:

  1. Banten = 1.553 unit
  2. Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta = 438 unit
  3. Gorontalo = 731 unit
  4. Jawa Timur = 8.494 unit
  5. Kalimantan Selatan = 2.013 unit
  6. Kalimantan Tengah = 2.013 unit
  7. Kalimantan Utara = 411 unit
  8. Kepulauan (Kep.) Bangka Belitung = 393 unit
  9. Kep. Riau = 407 unit
  10. Lampung = 2.651 unit
  11. Maluku = 1.236 unit
  12. Sulawesi Barat = 648 unit
  13. Sumatra Barat = 1.270 unit

Baca Juga: Koperasi Merah Putih Berpotensi Turunkan PDB Indonesia

Sumber:

https://simkopdes.go.id/pers/dashboard

Shahibah A
Ditulis oleh Shahibah A

Jurnalis data GoodStats Data

Lupa Sandi?

atau masuk dengan akun media sosial

Esc