Ketok Palu! Ini 3 Dampak UU Polri yang Paling Disorot Publik RI

Dampak pengesahan UU Polri yang paling diketahui oleh publik Indonesia adalah peluang kerja bagi warga sipil yang semakin sedikit, dengan angka 31%.

3 Dampak UU Polri yang Diketahui Publik RI

(Juni 2026)

Setelah melewati proses pembahasan yang dinilai minim partisipasi publik, revisi Undang-Undang (UU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi disahkan pada 9 Juni 2026 lalu. Buntut dari pengesahan UU Polri ini memicu berbagai reaksi, terutama terkait konsekuensi langsungnya di tengah masyarakat.

Berdasarkan survei yang dirilis oleh Yayasan Pelopor Pilihan Tujuhbelas (PP17), terdapat tiga dampak UU Polri yang paling diketahui oleh publik Indonesia.

Dampak yang paling disorot adalah menyusutnya peluang kerja bagi warga sipil, dengan proporsi 31%. Kekhawatiran ini mencuat lantaran aturan baru tersebut memberikan kebolehan bagi personel kepolisian untuk aktif menduduki jabatan-jabatan sipil di luar ranah utamanya.

Baca Juga: Hanya 30% Publik RI yang Laporkan Pengalaman Buruk dengan Polisi

Berikutnya, sebanyak 28% responden meyakini bahwa revisi UU Polri ini justru akan membuat kinerja polisi tidak maksimal. Adanya pelebaran fungsi Polri dinilai mengaburkan fokus utama mereka yang semestinya terkonsentrasi pada keamanan negara.

Akibat pelebaran wewenang tersebut, 26% publik menyoroti adanya potensi ancaman dari Polri terhadap hak privasi masyarakat. Institusi kepolisian dikhawatirkan tidak lagi murni dipandang sebagai pengayom warga, melainkan berpotensi menjadi ancaman tersendiri.

Sementara itu, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Abdullah meyakini hal sebaliknya. Ia menegaskan bahwa peraturan ini justru dirancang untuk memperkuat profesionalisme polisi, terlebih dengan adanya penguatan peran lembaga pengawas eksternal.

Menurutnya, paradigma baru anggota Polri harus dibangun di atas kesadaran bahwa pengawasan adalah kunci untuk mengembalikan muruah kepolisian.

“Karena Polri tidak hanya dituntut mampu menegakkan hukum secara efektif, tetapi juga semakin terbuka terhadap mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam negara hukum yang demokratis,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).

Ia menambahkan, kritik dan masukan masyarakat adalah elemen penting untuk mewujudkan polisi yang modern dan profesional.

Kendati demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap Polri masih tergolong rendah. Dalam survei GoodStats yang dirilis pada Juli 2026 lalu, mayoritas responden masih pesimis bahwa aparat kepolisian dapat benar-benar berperilaku bersih, profesional, dan mengayomi.

Putusan dalam UU Polri terbaru yang dinilai menjauhkan polisi dari tugas utamanya dan terkesan mengintervensi ruang sipil ini menjadi sebuah ironi di tengah minimnya tingkat kepercayaan publik, sekaligus menjadi sinyal bahwa benar dibutuhkan reformasi struktural dan kultural di dalam tubuh institusi kepolisian.

Pengumpulan data dalam survei PP17 ini dilakukan dengan melibatkan 368 responden yang berumur 18-35 tahun secara online dengan metode Computer-Assisted Self Interviewing (CASI) pada 13-14 Juni 2026.

Baca Juga: 40% Publik RI Tidak Percaya terhadap Polisi yang Bersih, Profesional, dan Mengayomi

Sumber:

https://vwynfrwyvpfhhbnqvcjd.supabase.co/storage/v1/object/public/kawula17-assets/pdf/quickpoll-infographic-polri.pdf

Key Insights

  • Peluang kerja sipil yang menyusut menjadi kekhawatiran utama publik (31%), menunjukkan adanya persepsi intervensi Polri ke ranah non-kepolisian.
  • Persepsi publik bahwa kinerja Polri akan menurun (28%) mengindikasikan kekhawatiran pelebaran fungsi akan mengaburkan fokus keamanan utama.
  • Potensi ancaman terhadap hak privasi masyarakat yang disorot oleh 26% responden mencerminkan kekhawatiran akan penyalahgunaan wewenang baru Polri.
  • Rendahnya kepercayaan publik terhadap Polri, seperti ditunjukkan survei GoodStats, menjadi ironi di tengah narasi penguatan profesionalisme oleh DPR.
Shahibah A
Ditulis oleh Shahibah A

Jurnalis data GoodStats Data

Lupa Sandi?

atau masuk dengan akun media sosial

Esc