Hanya 30% Publik RI yang Laporkan Pengalaman Buruk dengan Polisi

Survei GoodStats mencatatkan bahwa 70% publik Indonesia tidak pernah melaporkan pengalaman buruk dengan polisi. Hanya 3 dari 10 publik yang inisiatif melaporkan.

Pengalaman Publik RI untuk Melaporkan Pengalaman Buruk dengan Polisi

(Tahun 2026)
Ukuran Fon:

Mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (RI), warga negara berhak melaporkan secara administratif segala bentuk pengalaman buruk dengan polisi atau tindakan janggal yang diterimanya dari standar pelayanan Polri.

Bentuk pelaporan atas pelanggaran oknum tersebut dapat diadukan secara langsung melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri ataupun melalui lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu Ombudsman RI.

Namun nyatanya, publik Indonesia dinilai masih memiliki tingkat kesadaran yang sangat minim terkait urgensi pelaporan pelanggaran aparat penegak hukum tersebut.

Baca Juga: 74% Pengalaman Buruk dengan Polisi: Masihkah Masyarakat Percaya?

Berdasarkan survei GoodStats, mayoritas publik Indonesia masih enggan atau belum pernah menempuh jalur aduan saat menerima pengalaman buruk dari Polri, dengan angka 70% atau setara dengan 7 dari 10 publik Indonesia.

Sisanya, hanya sebesar 30% responden yang mengaku pernah berinisiatif melaporkan kejadian buruk yang mereka alami dari kepolisian. Jauhnya persentase ini menegaskan bahwa tingkat keberanian publik untuk menuntut hak atas pelayanan Polri yang transparan dan akuntabel masih minim.

Dalam diskusi hasil survei yang dilakukan secara online pada Senin (6/7/2026), Kepala Program Studi (Kaprodi) Magister Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga (Unair), Prawitra Thalib mengungkapkan bahwa minimnya kesadaran warga untuk melapor sangat mungkin berakar dari proses sosialisasi mekanisme pengaduan yang masih kurang masif.

Lebih dari sekadar persoalan literasi hukum, ia juga menyoroti adanya faktor ketakutan dan intimidasi psikologis yang menghantui masyarakat. Kendati demikian, ia menyarankan agar warga tetap proaktif melaporkan pengalaman buruk dengan polisi, agar kejanggalan tersebut dapat dikawal oleh publik luas.

“Misalnya ada ketakutan. Nanti saya ngelapor ke Propam, tiba-tiba saya malam-malam didatangi oleh unit yang saya laporkan. Kalau misalnya itu yang terjadi, biarkan publik luas mengetahuinya, sehingga rasa takut tadi bisa teratasi,” tuturnya.

Di sisi lain, ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat guna memberikan efek jera yang nyata kepada institusi kepolisian, terutama apabila terbukti ada oknum yang melakukan pelanggaran sesuai dengan pelaporan.

“Penting untuk adanya change effect, efek berantainya. Ini akan menjadi perhatian, maka oknum bisa berpotensi dijatuhi sanksi dan ketika oknum lain tahu (adanya sanksi tegas), maka akan ada efek takut untuk melakukan kesalahan yang sama,” pungkasnya.

Pengumpulan data dalam survei bertajuk Pengalaman dan Harapan Terhadap Oknum dan Institusi Kepolisian RI ini dilakukan secara kuantitatif pada 15 April-27 Juni 2026 dengan melibatkan 1.000 responden. Mayoritas responden berasal dari Pulau Jawa, dengan proporsi 71%.

Baca Juga: 75% Publik Ingin Polisi Bersih dari Pungli dan Suap, Apa Harapan Lainnya?

Sumber:

https://goodstats.id/publication/pengalaman-dan-harapan-terhadap-oknum-dan-institusi-kepolisian-ri-UjlCB

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook