Vertical mismatch atau kesenjangan kualifikasi vertikal merupakan fenomena di mana tingkat pendidikan formal yang dimiliki seorang pekerja tidak sesuai dengan tingkat pendidikan yang secara umum dibutuhkan untuk pekerjaannya.
Ketidaksesuaian antara pendidikan dan pekerjaan ini terbagi menjadi dua kategori: overeducated (pendidikan berlebih) atau pekerja memiliki kualifikasi lebih tinggi dari yang disyaratkan dan undereducated (pendidikan kurang) atau pekerja memiliki kualifikasi lebih rendah dari yang disyaratkan. Contoh kasus overeducated yang sering ditemukan adalah seorang sarjana yang bekerja sebagai staf administrasi atau kasir.
Baca Juga: Miris, 38% Pekerja RI Digaji Kurang dari Rp2 Juta per Bulan
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2024, hanya 64,64% pekerja pemuda yang bekerja sesuai dengan kualifikasi pendidikannya. Padahal idealnya, semua pekerja bisa mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikannya.
Sementara itu, 22,36% pekerja muda mengalami overeducated atau bekerja di bawah kualifikasi pendidikannya. Hal ini disebabkan oleh terbatasnya lapangan pekerjaan pada sektor industri dan jasa untuk pekerja dengan kualifikasi pendidikan yang tinggi. Pun pekerja yang overeducated rentan menerima upah yang lebih rendah dibanding pekerja yang pekerjaannya sesuai dengan kualifikasi pendidikannya. Adapun 13% pekerja muda sisanya mengalami undereducated atau bekerja di atas kualifikasi pendidikannya.
Fenomena ini bukan sekadar permasalahan kompetensi individu, tetapi merupakan persoalan struktural yang berakar pada sistem pendidikan maupun pasar tenaga kerja. Bagi perekonomian nasional, mismatch dalam skala besar adalah pemborosan investasi pendidikan dan kegagalan dalam mengalokasikan talenta terbaik bangsa secara optimal.
Maka dari itu, diperlukan intervensi nyata dari pemerintah melalui kebijakan-kebijakan pendidikan dan tenaga kerja untuk memaksimalkan serapan tenaga kerja yang sesuai dengan kualifikasi pendidikannya.
Baca Juga: Tingkat Pengangguran Pemuda Indonesia 2020-2025
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/publication/2025/12/19/8b3f563d24b4a2bbfe307544/-analisis-isu-terkini-2025.html