Layanan pinjaman online (pinjol) semakin lekat dalam kehidupan masyarakat Indonesia, terutama sebagai solusi cepat dalam memenuhi kebutuhan finansial.
Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), outstanding pembiayaan industri pinjaman daring mencapai Rp94,85 triliun pada November 2025, naik 25,45% secara tahunan. Kenaikan ini juga lebih tinggi dibanding kenaikan pada bulan sebelumnya yang sebesar 23,86% secara tahunan. Outstanding loan sendiri merupakan jumlah pinjaman pokok yang belum dilunasi.
Risiko kredit berdasarkan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) tercatat sebesar 4,33%, yang berarti sekitar 4,33% dari total nilai pinjol pada bulan November tidak dikembalikan oleh peminjam selama lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Baca Juga: Nilai Penyaluran Pinjol Tembus Rp28 Triliun per Mei 2025
Dari bulan ke bulan, nilai utang pinjol hampir selalu meningkat sepanjang 2025. Pada Januari, nilai utang pinjol tercatat sebesar Rp78,5 triliun, naik menjadi Rp80,07 triliun pada bulan berikutnya. Memasuki bulan Maret, nilai outstanding loan turun tipis menjadi Rp79,97 triliun, namun kembali naik menjadi Rp80,88 triliun pada rekap bulan berikutnya.
Sejak itu, nilai utang pinjol selalu konsisten meningkat, dari Rp82,53 triliun pada bulan Mei, terus naik hingga mencapai Rp92,92 triliun pada Oktober lalu.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan pinjaman daring secara bijaksana. Menurutnya, banyak yang melakukan pinjaman daring namun tidak melunasinya akibat kondisi ekonomi yang buruk. Bahkan ada pula yang sejak awal tidak berniat melunasi pinjaman.
"OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari penyelenggara pinjaman daring, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap penyelenggara pindar," kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, Selasa (7/10/2025), mengutip CNBC.
Baca Juga: Intip 10 Provinsi dengan Utang Pinjol Tertinggi 2025
Sumber:
https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/RDKB-Des-2025.aspx