Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan pekerja di Indonesia. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, negara hadir memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat dihadapi pekerja sepanjang siklus kerja, mulai dari kecelakaan kerja, risiko kematian, hingga ketidakpastian ekonomi akibat kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Sudahkan Perusahaan Patuh pada UU Ketenagakerjaan?
Program yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang melindungi pekerja dari risiko kecelakaan saat bekerja, Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan jangka panjang, Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Tingkat kepesertaan aktif dalam berbagai program tersebut menjadi salah satu indikator penting untuk menilai sejauh mana perlindungan tenaga kerja telah menjangkau pekerja di berbagai sektor dan wilayah.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan terbanyak, yakni mencapai 8,32 juta peserta. Tingginya angka ini sejalan dengan posisi Jakarta sebagai pusat pemerintahan, bisnis, dan aktivitas ekonomi nasional. Jawa Barat berada pada posisi kedua dengan 6,41 juta peserta. Jawa Timur menempati urutan selanjutnya dengan jumlah peserta mencapai 5,98 juta. Kemudian, Jawa Tengah mencatatkan 4,81 juta peserta.
Provinsi Banten berada pada posisi berikutnya dengan jumlah peserta aktif sebesar 3,09 juta. Sumatra Utara tercatat memiliki 2,12 juta peserta aktif. Sementara itu, Sulawesi Selatan dengan 1,58 juta peserta aktif menjadi provinsi dengan jumlah tertinggi di luar Pulau Jawa. Secara keseluruhan, data ini menunjukkan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih terkonsentrasi di wilayah dengan tingkat aktivitas ekonomi dan industrialisasi yang tinggi.
Baca Juga: Jumlah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terus Turun, Ada Apa?
Sumber:
https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data