Kepatuhan perusahaan terhadap Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kualitas ekosistem kerja di Indonesia. UU Ketenagakerjaan mengatur hak, kewajiban, serta perlindungan yang seharusnya diterima pekerja sekaligus pedoman bagi perusahaan dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat.
Survei Populix mengungkapkan perbedaan sudut pandang yang menarik antara pekerja dan praktisi HR dalam menilai kepatuhan perusahaan terhadap UU Ketenagakerjaan. Penilaian pekerja terhadap kepatuhan perusahaan cenderung beragam, dengan mayoritas responden (37%) menilai perusahaan masih kurang patuh.
Hanya 19% yang menilai perusahaan sudah patuh sedangkan 8% menilai sangat patuh. Sisanya merasa perusahaan belum benar-benar mengikuti panduan UU Ketenagakerjaan.
Sedikit berbeda dengan pekerja, praktisi HR menilai bahwa perusahaan sudah cukup patuh pada UU Ketenagakerjaan. Rinciannya, 39% menilai patuh dan 24% menilai sangat patuh.
“Temuan ini menunjukkan bahwa dari perspektif internal, proses kepatuhan dianggap berjalan cukup konsisten di berbagai lini operasional, meski 11% lain menilai masih butuh perbaikan terkait kepatuhan,” tulis Populix dalam laporannya.
Perbedaan perspektif ini menunjukkan adanya ketimpangan antara realitas lapangan dan teori. Banyak pekerja menilai perusahaan belum mematuhi UU Ketenagakerjaan yang berlaku dengan memberi jam kerja berlebih, kontrak yang cenderung mengeksploitasi, hingga upah minimum yang tidak sesuai ketentuan. Di sisi lain, internal perusahaan mengaku sudah mengikuti UU Ketenagakerjaan dalam menjamin kesejahteraan karyawan dan keberlanjutan usaha.
Kepatuhan terhadap UU Ketenagakerjaan menjadi kebutuhan strategis yang wajib dipenuhi pemberi kerja maupun pekerja. Kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja menjadi kunci dalam memastikan peraturan ini benar-benar dijalankan untuk menjamin ekosistem kerja, bukan sekadar formalitas belaka.
Adapun survei ini dilakukan secara daring yang disebarkan melalui situs KitaLulus melibatkan 945 responden pekerja dan pencari kerja serta 74 responden HR managers dan praktisi.
Baca Juga: Pekerja RI Rata-Rata Kerja 41 Jam Seminggu
Sumber:
https://info.populix.co/data-hub/reports/studi-persepsi-dan-tantangan-terhadap-pemutusan-hubungan-kerja