Kualitas pers merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi dan keterbukaan informasi di Indonesia. Di tengah derasnya arus informasi digital, profesionalisme wartawan menjadi faktor penting agar masyarakat memperoleh berita yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk menjamin profesionalisme tersebut, negara menempatkan standar dan mekanisme pengawasan yang jelas, salah satunya melalui sertifikasi wartawan berbasis uji kompetensi.
Baca Juga: 10 Negara dengan Indeks Kebebasan Pers Tertinggi 2025
Landasan normatif mengenai penyelenggaraan pers di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi ini tidak hanya mengatur kebebasan pers, tetapi juga menegaskan tanggung jawab para pelaku pers.
Dalam undang-undang tersebut, perusahaan pers didefinisikan sebagai badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.
Sementara itu, wartawan didefinisikan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Dalam rangka menjaga independensi dan kualitas media, Dewan Pers diberi mandat untuk melakukan pendataan dan verifikasi perusahaan pers. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers. Proses verifikasi dilakukan melalui tiga aspek utama, yakni administrasi, faktual, dan konten media.
Tidak hanya perusahaan pers, peningkatan kualitas wartawan juga dilakukan melalui kewajiban uji kompetensi wartawan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW).
Melalui aturan tersebut, wartawan dinilai berdasarkan pengetahuan, keterampilan, dan etika profesi, dengan jenjang kompetensi wartawan muda, madya, dan utama. Uji kompetensi hanya dapat diselenggarakan oleh lembaga yang telah diakui Dewan Pers, seperti organisasi wartawan, perusahaan pers, perguruan tinggi, dan lembaga pendidikan jurnalistik.
Berdasarkan data Dewan Pers tahun 2025, jumlah wartawan tersertifikasi di Indonesia mencapai 33.322 orang. Dari jumlah tersebut, 5.008 wartawan berada pada kategori utama, 6.283 pada kategori madya, dan 22.031 pada kategori muda. Dominasi kategori muda menunjukkan masih besarnya jumlah wartawan pada tahap awal hingga menengah pengembangan profesional.
Sertifikasi wartawan tidak hanya berfungsi sebagai pengakuan administratif, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam menjaga kualitas informasi publik, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap media dan peran pers sebagai pilar demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: 549 Jurnalis Terkena PHK Sepanjang 2025
Sumber:
https://dewanpers.or.id/media/Laporan