Hadirnya kemerdekaan pers di suatu negara membuktikan bahwa upaya untuk merawat demokrasi telah berjalan baik. Di negara dengan pers yang merdeka, informasi dapat disampaikan oleh media massa kepada masyarakat secara bebas dan transparan. Hal inilah yang menjadi penting dalam negara demokrasi.
Reporters Without Borders (RSF), organisasi nirlaba yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, setiap tahunnya rutin mengeluarkan indeks kebebasan pers. Indeks ini ditentukan melalui survei dan wawancara kepada jurnalis di 180 negara di dunia, termasuk Indonesia. Kuesioner dibagi menjadi lima kategori yang mencakup politik, kerangka hukum, ekonomi, sosial budaya, dan keselamatan.
Sebagian besar negara yang memiliki indeks kebebasan pers tertinggi di dunia terletak di benua Eropa. Di urutan pertama, terdapat Norwegia dengan skor kebebasan pers sebesar 92,31. Norwegia merupakan satu-satunya negara yang skor kebebasan persnya mencapai angka 90.
Peringkat kedua ditempati oleh Estonia, sebuah negara di Eropa Utara yang berbatasan langsung dengan Rusia. Estonia sendiri memiliki skor kebebasan pers sebesar 89,46.
Pada posisi ketiga terdapat Belanda. Negara yang dijuluki sebagai Negeri Kincir Angin ini memiliki skor kebebasan pers mencapai 88,64. Hanya selisih sedikit dengan skor Belanda, Swedia mengisi urutan keempat dengan skor 88,13.
Negara tetangga Swedia, Finlandia, menjadi negara dengan indeks kebebasan pers tertinggi kelima di dunia dengan skornya yang mencapai 87,18.
Denmark dan Irlandia memiliki selisih skor kebebasan pers hanya 0,1 poin, yang membuat Denmark mengisi posisi keenam dengan skor 86,93 dan Irlandia mengisi posisi ketujuh dengan skor 86,92.
Sementara itu, Portugal memiliki skor kebebasan pers sebesar 84,26 yang menjadikannya peringkat delapan sebagai negara dengan indeks kebebasan pers tertinggi. Daftar sepuluh besar dilengkapi oleh Swiss dengan 83,98 dan Ceko dengan 83,96.
Baca Juga: 10 Negara dengan Indeks Kebebasan Pers Terendah 2025
Sumber:
https://rsf.org/en/index