Perbedaan besaran upah buruh antarprovinsi di Indonesia masih menjadi gambaran nyata dari ketimpangan ekonomi dan struktur lapangan kerja di berbagai daerah. Faktor seperti dominasi sektor industri, tingkat urbanisasi, hingga kebutuhan keahlian tenaga kerja turut memengaruhi besaran upah yang diterima di setiap provinsi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per November 2025, DKI Jakarta menempati posisi teratas sebagai provinsi dengan rata-rata upah buruh tertinggi, yakni mencapai Rp5,81 juta per bulan. Tingginya upah di DKI Jakarta tidak lepas dari perannya sebagai pusat ekonomi nasional, dengan dominasi sektor jasa, keuangan, serta aktivitas profesional yang menawarkan tingkat upah yang relatif lebih tinggi.
Baca Juga: 10 Provinsi dengan Kenaikan UMP Terendah 2026
Di posisi kedua, Papua Tengah mencatat rata-rata upah buruh sebesar Rp4,86 juta, disusul Kepulauan Riau dengan Rp4,77 juta. Kedua wilayah ini memiliki karakteristik ekonomi yang kuat pada sektor tertentu, seperti pertambangan, industri pengolahan, serta aktivitas perdagangan lintas wilayah yang turut mendorong tingkat upah buruh.
Selanjutnya, Kalimantan Timur berada di peringkat keempat dengan rata-rata upah buruh Rp4,52 juta per bulan. Provinsi ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan kontribusi besar dari sektor pertambangan dan energi. Sementara itu, Papua mencatat rata-rata upah Rp4,30 juta, diikuti oleh Papua Selatan sebesar Rp4,27 juta.
Menutup daftar tujuh besar, Papua Pegunungan mencatat rata-rata upah buruh Rp4,04 juta per bulan. Meski berada di posisi terakhir dalam daftar ini, angka tersebut tetap menunjukkan tingkat upah yang relatif tinggi dibandingkan banyak provinsi lain di Indonesia.
Secara keseluruhan, data ini menunjukkan bahwa provinsi dengan aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi, risiko kerja besar, atau memerlukan kebutuhan keahlian khusus cenderung menawarkan rata-rata upah buruh yang lebih tinggi.
Laporan BPS juga menunjukkan bahwa tingkat pendidikan turut memengaruhi besaran upah buruh. Pekerja dengan latar belakang pendidikan Diploma IV hingga S3 tercatat menerima rata-rata upah sebesar Rp4,63 juta per bulan, jauh lebih tinggi dibandingkan buruh berpendidikan SD ke bawah yang hanya memperoleh Rp2,22 juta.
Baca Juga: 10 Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi 2026
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2026/02/05/2547/keadaan-ketenagakerjaan-.html