Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak terjadi secara merata di seluruh Indonesia. Sejumlah daerah mencatat lonjakan cukup tinggi, namun beberapa provinsi justru mengalami kenaikan yang relatif rendah, bahkan ada provinsi yang tidak mengalami kenaikan sama sekali.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Papua Tengah menjadi provinsi dengan kenaikan UMP terendah pada 2026. UMP di wilayah ini tercatat tidak mengalami kenaikan sama sekali, atau stagnan di angka 0%. Kondisi ini menjadikan Papua Tengah sebagai satu-satunya provinsi yang tidak mencatat peningkatan UMP dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: 52% Pekerja Indonesia Punya Gaji di Bawah UMP pada Awal 2025
Kenaikan UMP terendah berikutnya terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). UMP provinsi ini naik sebesar 2,73% atau setara Rp70.930. Maluku Utara berada di posisi selanjutnya dengan kenaikan UMP sebesar 3% atau Rp102.240.
Papua juga masuk dalam daftar provinsi dengan kenaikan UMP rendah. Pada 2026, UMP Papua naik 3,51% atau sebesar Rp150.433. Sementara itu, Kepulauan Bangka Belitung mencatat kenaikan UMP sebesar 4,09% atau Rp158.400, diikuti Papua Barat Daya dengan kenaikan 4,21% atau Rp152.000.
Di Kalimantan Timur, UMP 2026 meningkat sebesar 5,12% atau Rp183.117. Angka ini masih tergolong rendah dibanding rata-rata nasional. Papua Selatan dan Papua Pegunungan mencatat kenaikan yang hampir serupa, masing-masing sebesar 5,19% atau Rp222.250 dan 5,20% atau Rp222.864.
Daftar sepuluh besar provinsi dengan kenaikan UMP terendah ditutup oleh Lampung, yang mencatat kenaikan 5,35% atau Rp154.664. Perbedaan ini menegaskan adanya ketimpangan laju kenaikan upah minimum antarwilayah di Indonesia.
Baca Juga: 10 Provinsi dengan UMP 2026 Terendah, Pulau Jawa Dominasi
Sumber:
https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/3005
https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/2252