10 Provinsi dengan UMP 2026 Terendah, Pulau Jawa Dominasi

Jawa Barat (Rp2.317.601) menjadi provinsi dengan UMP 2026 terendah se-Indonesia, diikuti Jawa Tengah (Rp2.327.386) dan DI Yogyakarta (Rp2.417.495).

10 Provinsi dengan UMP Terendah

(Tahun 2026)
Ukuran Fon:

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) gubernur mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dikeluarkan oleh masing-masing provinsi dengan tembusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI), Jawa Barat menjadi provinsi dengan besaran UMP 2026 terendah di Indonesia, dengan nominal Rp2.317.601.

Jika dibandingkan dengan besaran UMP 2025 dengan nilai Rp2.191.232, angka ini mengalami kenaikan sebesar 5,77% atau sama dengan Rp126.369.

Baca Juga: Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2026

Hanya berbeda Rp10 ribuan, Jawa Tengah menempati posisi kedua dengan UMP 2026 Rp2.327.386, bertambah sebanyak Rp158.037 atau tumbuh 7,28% dari UMP 2025 sebesar Rp2.169.349. Dalam daftar ini, Jawa Tengah merupakan provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi.

Urutan ketiga diduduki oleh Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta. Dengan besaran UMP 2026 senilai Rp2.417.495, nominal ini naik sebesar 6,77% atau setara dengan Rp153.414 dibandingkan UMP 2025 yang nilainya Rp2.264.081.

Masih dari Pulau Jawa, Jawa Timur bertengger di peringkat keempat. Dengan pertumbuhan sebesar 6,11% atau Rp140.895 dari UMP 2025 senilai Rp2.305.985, UMP 2026 yang dimiliki provinsi ini sebesar Rp2.446.880.

Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi pelengkap urutan lima besar dalam daftar provinsi dengan UMP 2026 terendah di Indonesia, dengan angka Rp2.455.898. Nilai ini naik 5,45% dibanding UMP 2025 yang besarnya Rp2.328.970.

Provinsi tetangga, Nusa Tenggara Barat (NTB) kian mengikuti dengan UMP 2026 senilai Rp2.673.861. Dalam daftar ini, NTB mengalami pertumbuhan UMP terkecil, yaitu hanya 2,72% atau bertambah Rp70.930 dari UMP 2025 sebesar Rp2.602.931.

Berikutnya, Bengkulu berada di peringkat keenam dengan UMP 2026 sebesar Rp2.827.250. Angka ini tumbuh 5,88% dari besaran UMP 2025 yang nominalnya Rp2.670.039.

Lampung menyusul di posisi selanjutnya dengan kenaikan UMP sebesar Rp154.664 dibandingkan dengan UMP 2025 yang besarnya Rp2.893.070, yaitu dengan nominal UMP 2026 sebesar Rp3.047.734.

Satu-satunya provinsi asal Pulau Kalimantan, Kalimantan Barat, muncul dalam daftar dengan UMP 2026 senilai Rp3.054.552. UMP provinsi ini mengalami pertumbuhan Rp176.266 atau dengan persentase 6,12% dari UMP 2025 yang nilainya Rp2.878.286.

Banten menutup pemeringkatan provinsi dengan UMP 2026 terendah se-Indonesia ini, dengan besar Rp3.100.881. Dari UMP 2025 senilai Rp2.905.120, nominal ini bertambah 6,74% atau sama dengan Rp195.762.

Dengan ini, mayoritas provinsi dalam daftar berasal dari Pulau Jawa, dengan jumlah lima provinsi. Adapun Kepulauan Nusa Tenggara dan Pulau Sumatra masing-masing menyumbangkan dua provinsinya, disusul oleh Pulau Kalimantan yang hanya memunculkan satu provinsi.

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, perhitungan UMP dilakukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan variabel yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja, seperti kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas agar upah mampu memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja.

Baca Juga: 10 Provinsi dengan UMP 2026 Tertinggi

Sumber:

https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/3005

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook