Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Aceh 2026 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Dari seluruh daerah yang ada di Aceh, Kota Banda Aceh tercatat memiliki UMK 2026 tertinggi, dengan angka Rp4.162.965 yang tertera dalam SK Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1495/2025. Nominal UMK di ibu kota provinsi paling barat di Indonesia ini mengalami kenaikan sebanyak Rp264.109 atau sama dengan 6,77% jika dibandingkan dengan besaran UMK 2025 yang tercatat Rp3.898.856.
Selain Kota Banda Aceh, Kabupaten (Kab.) Aceh Tamiang juga menentukan besaran UMK 2026 secara mandiri di Aceh. Berdasarkan SK Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/126/2026, UMK Aceh Taming 2026 ditetapkan sebesar Rp3.978.204, naik Rp260.256 atau tumbuh 7% dari UMK 2025 yang nominalnya Rp3.717.948.
Baca Juga: Simak Daftar UMK Sumatra Selatan 2026
Kepala Seksi (Kasi) Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsosnaker) Bidang Hubungan Industrial dan Jamsosnaker dari Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Devna mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat keterlambatan penentuan UMK Aceh Tamiang 2026 sehingga baru ditandatangani oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 27 Februari 2026.
Adapun keterlambatan ini disebabkan karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang tengah fokus dalam pemulihan akibat bencana banjir Sumatra yang melanda pada akhir November 2025 lalu.
Meski belakangan diumumkan, ia menegaskan nilainya tetap berlaku mulai awal tahun 2026 mengikuti putusan yang telah tercantum dalam SK Gubernur.
“UMK tetap berlaku terhitung 1 Januari 2026,” paparnya kepada GoodStats, Senin (9/3/2026).
Adapun sisanya, sebanyak 21 wilayah administrasi lainnya berpatokan pada nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2026 sebagai acuan minimum upah di wilayahnya.
Mengacu pada SK Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025, besaran UMP Aceh 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.932.552. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 6,7% atau setara dengan Rp246.936 dari tahun sebelumnya senilai Rp3.685.616.
Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Provinsi Aceh:
- Kota Banda Aceh: Rp4.162.965
- Kab. Aceh Tamiang: Rp3.978.204
- Kota Langsa: Rp3.932.552
- Kota Lhokseumawe: Rp3.932.552
- Kota Sabang: Rp3.932.552
- Kota Subulussalam: Rp3.932.552
- Kab. Aceh Barat: Rp3.932.552
- Kab. Aceh Barat Daya: Rp3.932.552
- Kab. Aceh Besar: Rp3.932.552
- Kab. Aceh Jaya: Rp3.932.552
- Kab. Aceh Selatan: Rp3.932.552
- Kab. Aceh Singkil: Rp3.932.552
- Kab. Aceh Tengah: Rp3.932.552
- Kab. Aceh Tenggara: Rp3.932.552
- Kab. Aceh Timur: Rp3.932.552
- Kab. Aceh Utara: Rp3.932.552
- Kab. Bener Meriah: Rp3.932.552
- Kab. Bireuen: Rp3.932.552
- Kab. Gayo Lues: Rp3.932.552
- Kab. Nagan Raya: Rp3.932.552
- Kab. Pidie: Rp3.932.552
- Kab. Pidie Jaya: Rp3.932.552
- Kab. Simeulue: Rp3.932.552
Baca Juga: 7 Provinsi dengan Rata-Rata Upah Buruh Tertinggi 2025
Sumber:
https://drive.google.com/drive/folders/1XkO_TMaSOeXcmw8s-Df0CAwXNzfwmDDs?usp=sharing