Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) per November 2025, rata-rata upah buruh di sejumlah provinsi masih berada di bawah Rp3 juta per bulan.
Perbedaan tingkat upah antarprovinsi mencerminkan adanya ketimpangan struktur ekonomi, produktivitas tenaga kerja, serta kesempatan kerja formal di masing-masing daerah.
Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi provinsi dengan upah buruh terendah, yakni sebesar Rp2,48 juta per bulan. Rendahnya upah di NTB berkaitan dengan dominasi sektor pertanian dan jasa informal yang memiliki nilai tambah relatif terbatas.
Baca Juga: 7 Lapangan Usaha dengan Rata-Rata Upah Buruh Perempuan Tertinggi November 2025
Di posisi berikutnya, Jawa Tengah dan Lampung sama-sama mencatat rata-rata upah buruh sebesar Rp2,55 juta setiap bulannya. Selanjutnya, Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki rata-rata upah buruh sebesar Rp2,70 juta, diikuti Sulawesi Barat dengan Rp2,73 juta.
Kedua provinsi ini menghadapi tantangan berupa infrastruktur ekonomi yang belum merata, yang berdampak langsung pada tingkat upah tenaga kerja. Sementara itu, upah buruh di Aceh berada di angka Rp2,81 juta dan di Sumatra Utara sebesar Rp2,83 juta.
Secara umum, data ini menunjukkan bahwa rendahnya upah buruh di tujuh provinsi ini dipengaruhi oleh kombinasi faktor struktural, mulai dari produktivitas tenaga kerja, dominasi sektor informal, hingga terbatasnya industri bernilai tambah tinggi.
Laporan BPS juga mencatat sejumlah provinsi dengan rata-rata upah buruh tertinggi di Indonesia pada skala provinsi. DKI Jakarta menempati posisi teratas dengan rata-rata upah buruh mencapai Rp5,81 juta per bulan. Di peringkat kedua, Papua Tengah mencatat rata-rata upah buruh sebesar Rp4,86 juta, disusul Kepulauan Riau dengan Rp4,77 juta. Sementara itu, Kalimantan Timur berada di posisi keempat dengan rata-rata upah buruh sebesar Rp4,52 juta per bulan. Papua menutup lima besar dengan rata-rata Rp4,3 juta.
Baca Juga: 7 Provinsi dengan Rata-Rata Upah Buruh Tertinggi 2025
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2026/02/05/2547/keadaan-ketenagakerjaan-.html