Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sulsel 2026 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Dari seluruh daerah yang ada di Sulsel, Kota Makassar tercatat memiliki UMK 2026 tertinggi, dengan angka Rp4.148.179 yang tertera dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2142/XII/Tahun 2025. Nominal UMK di ibu kota provinsi ini mengalami kenaikan sebanyak 6,9% atau sama dengan Rp268.043 jika dibandingkan dengan nominal UMK 2025 yang besarnya Rp3.880.136
Selain Kota Makassar, Kabupaten (Kab.) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) dan Kab. Luwu Timur juga menentukan UMK 2026 secara mandiri. UMK 2026 untuk Kab. Pangkep sebesar Rp4.032.248, sedangkan Kab. Luwu Timur memiliki UMK 2026 senilai Rp3.961.166.
Baca Juga: Simak Daftar UMK Sulawesi Tenggara 2026
Sementara itu, terdapat 21 kabupaten yang tidak menetapkan besaran UMK sehingga mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026.
Mengacu pada SK Gubernur Sulsel Nomor 2129/XII/Tahun 2025, besaran UMP Sulsel 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.921.088. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 7,21% atau setara dengan Rp263.561 dari tahun sebelumnya senilai Rp3.657.527.
"Permintaan daripada pekerja batas atas, kemudian batas bawah permintaan daripada perusahaan. Diambil jalan tengahnya, dan inilah 7,21%," jelas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman usai mengumumkan penetapan UMP Sulsel 2026 di Makassar, Rabu (24/12/2025).
Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Provinsi Sulsel, diurutkan dari tertinggi ke terendah:
- Kota Makassar: Rp4.148.179
- Kab. Pangkajene dan Kepulauan: Rp4.032.248
- Kab. Luwu Timur: Rp3.961.166
- Kota Palopo: Rp3.921.088
- Kota Parepare: Rp3.921.088
- Kab. Bantaeng: Rp3.921.088
- Kab. Barru: Rp3.921.088
- Kab. Bone: Rp3.921.088
- Kab. Bulukumba: Rp3.921.088
- Kab. Enrekang: Rp3.921.088
- Kab. Gowa: Rp3.921.088
- Kab. Jeneponto: Rp3.921.088
- Kab. Kepulauan Selayar: Rp3.921.088
- Kab. Luwu: Rp3.921.088
- Kab. Luwu Utara: Rp3.921.088
- Kab. Maros: Rp3.921.088
- Kab. Pinrang: Rp3.921.088
- Kab. Sidenreng Rappang: Rp3.921.088
- Kab. Sinjai: Rp3.921.088
- Kab. Soppeng: Rp3.921.088
- Kab. Takalar: Rp3.921.088
- Kab. Tana Toraja: Rp3.921.088
- Kab. Toraja Utara: Rp3.921.088
- Kab. Wajo: Rp3.921.088
Besaran ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jika pekerja memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatannya, maka dapat diberikan upah yang lebih besar dari upah minimum.
Terhadap pekerja dengan masa kerja yang sudah lebih dari 1 tahun, pengusaha harus menyusun serta menentukan besaran nilai upah dengan ketentuan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: 10 Provinsi dengan Upah Buruh Terendah per Agustus 2025
Sumber:
https://drive.google.com/drive/folders/1TuARBoCBooPJ8n-qqUB0uZSrgOD_fEWB?usp=sharing