Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sultra 2026 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Dari seluruh daerah yang ada di Sultra, Kabupaten (Kab.) Kolaka tercatat memiliki UMK 2026 tertinggi, dengan angka Rp3.688.130 yang tertera dalam SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/583 Tahun 2025. Nominal UMK di wilayah ini mengalami kenaikan sebanyak 10,1% atau sama dengan Rp338.416 jika dibandingkan dengan besaran UMK 2025 yang nilainya Rp3.349.714.
Baca Juga: Daftar UMK Gorontalo 2026, Semua Daerah Gunakan UMP
Sementara itu, terdapat 14 wilayah yang memiliki besaran UMK yang mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulteng 2026, mencakup Kota Baubau, Kab. Bombana, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Muna, Muna Barat, dan Wakatobi.
Mengacu pada SK Gubernur Sultra Nomor 110.3.3.1/581 Tahun 2025, besaran UMP Sultra 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.306.496. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 7,6% atau setara dengan Rp232.944 dari tahun sebelumnya senilai Rp3.073.552.
Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Sultra, diurutkan dari tertinggi ke terendah:
- Kab. Kolaka: Rp3.688.130
- Kota Kendari: Rp3.516.070
- Konawe Utara: Rp3.510.506
- Kota Baubau: Rp3.306.496
- Kab. Bombana: Rp3.306.496
- Kab. Buton: Rp3.306.496
- Kab. Buton Selatan: Rp3.306.496
- Kab. Buton Tengah: Rp3.306.496
- Kab. Buton Utara: Rp3.306.496
- Kab. Kolaka Timur: Rp3.306.496
- Kab. Kolaka Utara: Rp3.306.496
- Kab. Konawe: Rp3.306.496
- Kab. Konawe Kepulauan: Rp3.306.496
- Kab. Konawe Selatan: Rp3.306.496
- Kab. Muna: Rp3.306.496
- Kab. Muna Barat: Rp3.306.496
- Kab. Wakatobi: Rp3.306.496
Besaran ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jika pekerja memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatannya, maka dapat diberikan upah yang lebih besar dari upah minimum.
Terhadap pekerja dengan masa kerja yang sudah lebih dari 1 tahun, pengusaha harus menyusun serta menentukan besaran nilai upah dengan ketentuan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: 25% Penduduk Indonesia Punya Jam Kerja Berlebih
Sumber:
https://www.scribd.com/document/979089012/Salinan-SK-Gubernur-UMK-UMSK-Kolaka-2026