Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo Nomor 434/34/XII/2025, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo 2026 ditetapkan sebesar Rp3.405.144. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 5,7% atau setara dengan Rp183.413 dari tahun sebelumnya senilai Rp3.221.731.
Sama seperti tahun sebelumnya, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk seluruh wilayah di Gorontalo memiliki besaran yang sama dan mengacu pada angka UMP. Hal ini dikarenakan seluruh daerah di Gorontalo tidak menetapkan UMK secara mandiri, sehingga standar upah terendah yang berlaku setara dengan UMP.
Baca Juga: Simak Daftar UMK Sulawesi Tengah 2026
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Transmigrasi Gorontalo, Wardoyo Mongoliu mengungkapkan bahwa absennya UMK di Gorontalo bukan disebabkan oleh kebijakan pembatasan upah, melainkan karena tidak terbentuknya dewan pengupahan di tingkat kabupaten/kota.
“UMK hanya bisa ditetapkan jika ada usulan dari bupati atau wali kota yang didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Di Gorontalo, dewan pengupahan di daerah belum terbentuk, sehingga tidak ada dasar pengusulan UMK,” jelasnya saat ditemui di rumah dinas, dilansir dari TribunGorontalo, Jumat (26/12/2025).
Ia menambahkan, selama belum ada pembentukan dewan pengupahan di daerah, UMP akan tetap digunakan sebagai acuan tunggal bagi dunia usaha dan pekerja di seluruh Gorontalo. Pemerintah provinsi pun telah mendorong daerah untuk segera melengkapi perangkat kelembagaan tersebut jika ingin mengusulkan UMK di masa mendatang.
Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Provinsi Gorontalo:
- Kota Gorontalo: Rp3.405.144
- Kab. Boalemo: Rp3.405.144
- Kab. Bone Bolango: Rp3.405.144
- Kab. Gorontalo: Rp3.405.144
- Kab. Gorontalo Utara: Rp3.405.144
- Kab. Pohuwato: Rp3.405.144
Besaran ini berlaku efektif per 1 Januari 2025 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jika pekerja memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatannya, maka dapat diberikan upah yang lebih besar dari upah minimum.
Terhadap pekerja dengan masa kerja yang sudah lebih dari 1 tahun, pengusaha harus menyusun serta menentukan besaran nilai upah dengan ketentuan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Rata-Rata Pertumbuhan Upah Pekerja Terus Menurun 10 Tahun Terakhir
Sumber:
https://www.scribd.com/document/970455090/SK-UMP-Provinsi-Gorontalo-Tahun-2026