Fenomena pemutusan hubungan kerja, kenaikan harga kebutuhan pokok, dan isu daya beli masyarakat yang menurun menjadi topik yang memenuhi pemberitaan nasional akhir-akhir ini. Frugal living atau hidup berhemat terpaksa dilakukan oleh sebagian warga Indonesia untuk bertahan hidup.
Di samping isu ekonomi yang terus menerpa RI, Litbang Kompas menemukan bahwa rata-rata pertumbuhan upah pekerja per tahun di Indonesia terus menurun pada sepuluh tahun terakhir. Pada tahun 2014, pertumbuhan upah pekerja berada di angka 1,8%. Kemudian, memasuki tahun 2015 rata-rata upah pekerja bertumbuh sebanyak 6%.
Pada tahun 2016 terdapat lonjakan pertumbuhan upah pekerja Indonesia sebesar 23,4%, menjadi yang tertinggi sepanjang sepuluh tahun terakhir. Pada tahun 2017, pertumbuhan upah pekerja terjun bebas ke angka 7,4%. Pertumbuhan upah pekerja kembali turun pada 2018 ke angka 3,2%.
Memasuki tahun 2019, pertumbuhan upah pekerja tertahan di angka 3%. Pada tahun 2020 pertumbuhan upah pekerja terkoreksi mencapai -5,4% akibat pandemi COVID-19. Pada 2021, pertumbuhan upah di tahun berada di posisi -0,7%, meskipun belum berada di zona positif, pertumbuhan ini menunjukkan perbaikan dari tahun sebelumnya
Pada tahun 2022, pertumbuhan upah pekerja melonjak ke angka 12,2%, jadi yang tertinggi setelah tahun 2016. Sayangnya lonjakan pertumbuhan tersebut tidak dapat berlangsung lama, pada 2023 pertumbuhan upah pekerja turun menjadi 3,5%. Kondisi yang serupa masih terulang di 2024, pada tahun ini pertumbuhan upah stagnan di angka 2,8%.
Berdasarkan Litbang Kompas, rata-rata pertumbuhan upah pekerja tidak sebanding dengan rata-rata pertumbuhan pengeluaran masyarakat per tahun. Pada periode 2015-2019 pertumbuhan pengeluaran masyarakat berada di angka 8,5%, sementara pada tahun 2020 – 2024 rata-rata pertumbuhan pengeluaran berada di 5,2%.
Baca Juga: Apa Saja Pengeluaran Terbesar Masyarakat Indonesia?