Perusahaan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Didominasi oleh Usaha Mikro

Pada 2025, usaha mikro mendominasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan porsi 80,61% dari total 875.641 perusahaan terdaftar.

Jumlah Perusahaan Peserta Program BPJS Ketenagakerjaan Menurut Skala Usaha

(Tahun 2025)
Ukuran Fon:

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan pekerja di Indonesia. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, negara hadir memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat dihadapi pekerja sepanjang siklus kerja, mulai dari kecelakaan kerja, risiko kematian, hingga ketidakpastian ekonomi akibat kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: 7 Provinsi dengan Jumlah Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Terbanyak 2025

Sejalan dengan tujuan tersebut, keterlibatan perusahaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi faktor penting agar perlindungan tenaga kerja dapat dirasakan secara nyata. Perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah badan usaha yang telah terdaftar dan secara aktif mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hingga Desember 2025 tercatat sebanyak 875.641 perusahaan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika ditinjau dari skala usaha, mayoritas perusahaan peserta berasal dari kelompok usaha mikro dengan proporsi mencapai 80,61% atau sebanyak 705.897 perusahaan.

Dominasi perusahaan mikro ini menunjukkan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan telah menjangkau tulang punggung perekonomian nasional yang selama ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Sementara itu, perusahaan skala kecil tercatat sebanyak 83.251, perusahaan menengah 36.569, dan perusahaan besar berjumlah 49.924.

Pengelompokan skala usaha tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dalam regulasi tersebut, usaha mikro didefinisikan sebagai usaha dengan modal usaha hingga Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha, serta memiliki penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.

Kemudian, usaha kecil yaitu usaha dengan modal lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan, dengan penjualan tahunan di atas Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.

Sementara, usaha menengah memiliki modal lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha, dengan penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar. Sedangkan usaha besar memiliki modal usaha di atas Rp10 miliar.

Baca Juga: 5 Provinsi dengan Jumlah Usaha Industri Mikro dan Kecil Terbanyak 2024

Sumber:

https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/3012

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook