Penyalahgunaan Anggaran Jadi Modus Korupsi Paling Banyak Terjadi Pada 2022

Terdapat 303 kasus korupsi dengan modus penyalahgunaan anggaran..

Pemetaan Kasus Korupsi Berdasarkan Modus (2022)

Sumber: Indonesia Corruption Watch (ICW)
GoodStats

Sepanjang tahun 2022, Indonesian Corruption Watch mencatat terdapat hingga 579 penindakan kasus korupsi yang terjadi dengan total tersangka sebanyak 1.396 orang. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan pada 2021, yakni sebanyak 1.173 kasus dengan 533 tersangka. 

Pada 2020 terdapat 444 kasus dengan 875 tersangka dan pada 2019 terdapat 271 kasus dengan total 580 tersangka. Sementara itu, pada 2018 penindakan kasus korupsi adalah sebanyak 454 dan 1.087 tersangka. 

Penindakan kasus korupsi yang cenderung meningkat mengindikasikan adanya peningkatan kinerja penindakan kasus korupsi. Akan tetapi, hal ini juga membuktikan bahwa tindak pidana korupsi masih banyak terjadi di Indonesia. 

Potensi kerugian negara pada 2022 diperkirakan mencapai Rp42,747 triliun, melonjak tinggi dibandingkan pada 2021 yang sebesar Rp29.438 triliun.

Laporan ICW menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi dengan cara penyalahgunaan anggaran menjadi modus korupsi yang paling banyak dilakukan, yakni hingga 303 kasus. Modus lain yang banyak dilakukan adalah kegiatan atau proyek fiktif, yaitu sebanyak 91 kasus korupsi.

Adapun modus mark up atau tindakan menaikkan nilai anggaran tercatat sebanyak 54 kasus, sedangkan modus laporan fiktif sebanyak 46 kasus. Pada modus berupa pungutan liar, ICW menemukan sebanyak 24 kasus. Temuan ICW menunjukkan bahwa total pungutan liar sepanjang 2022 adalah Rp11,9 miliar. 

Isu pemberantasan korupsi juga menjadi salah satu bahasan penting dalam debat calon presiden 2024 pertama pada Selasa (12/12/2023). Mengenai pemberantasan korupsi, capres nomor urut 1, Anies Baswedan, memaparkan misinya untuk membuat jera para koruptor dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sementara itu, capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, menjelaskan perlu adanya penguatan lembaga pengawasan dan lembaga hukum, antara lain Ombudsman RI, Badan Pemeriksa Keuangan, Kepolisian, hingga KPK.

Mengenai hal ini, capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menekankan pada pemiskinan dan perampasan aset, bahkan hingga menjebloskan koruptor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. 

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook