Ekosistem hutan merupakan pilar penopang bagi kehidupan di bumi. Hutan bukan sekedar penghasil kayu, namun juga penghasil berbagai kebutuhan dasar seperti air dan udara bersih yang sangat dibutuhkan makhluk hidup.
Beberapa kelompok masyarakat seperti masyarakat adat dan masyarakat desa hutan, masih bergantung penuh pada hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kepastian hukum terhadap hutan adat menjadi penting untuk melindungi hak-hak kelompok masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang sekarang telah dipecah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), pada tahun 2024, pemerintah Indonesia telah menetapkan 142 unit hutan adat dengan total luas sebesar 260.021 Ha. Kalimantan Tengah menjadi Provinsi dengan total hutan adat terluas, yaitu seluas 68.357 Ha dari total 18 unit hutan adat di Indonesia.
Kalimantan Barat berada di peringkat kedua dengan total luas hutan sebesar 50.741 Ha dari 20 unit hutan. Papua masuk ke dalam tiga besar dengan jumlah 6 unit hutan dan total luas hutan adat sebesar 23.627 Ha.
Sumatra Utara menempati urutan keempat dengan total 12 hutan dan total luas adat di angka 23.170 Ha. Lima besar diakhiri oleh Aceh dengan 8 unit hutan adat dan luas kumulatif sebesar 22.500 Ha.
Peringkat keenam menjadi milik Sulawesi Tengah dengan luas hutan adat sebesar 17.452 Ha dari total 6 unit hutan. Papua Barat berada di urutan selanjutnya, dengan hanya 1 unit hutan seluas 16.298 Ha. Kemudian, Banten menempati urutan kedelapan dengan 8 unit hutan adat dan total luas sebesar 8.347 Ha.
Jambi memiliki unit hutan adat terbanyak di Indonesia yaitu sebanyak 29 unit hutan, namun secara luas Jambi berada di peringkat kesembilan yang mencapai 7.980 Ha. Kalimantan Timur menutup sepuluh besar dengan 2 unit hutan adat dan luas keseluruhan sebesar 7.775 Ha.
Baca Juga: Masyarakat Adat di Atas Tanahnya