5 Provinsi dengan Besaran UMP Tertinggi 2024

DKI Jakarta tetap menjadi daerah dengan jumlah UMP tertinggi sepanjang 2024.

5 Provinsi dengan Besaran UMP Tertinggi, 2024

Sumber: CNN Indonesia
GoodStats

Pemerintah daerah di sejumlah provinsi telah mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2024. Pedoman dasar kenaikan UMP ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berdasarkan PP tersebut, pengaruh besaran UMP terdiri atas jumlah UMP tahun sebelumnya, besaran inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai indeks tertentu (alpha) yang ditetapkan pada kisaran 0,1-0,3.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Triparti di masing-masing wilayah sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur,” tutur Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, melansir CNN Indonesia.

Peringkat pertama dengan besaran UMP terbesar di Indonesia sepanjang 2024 dibuka oleh DKI Jakarta. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi telah menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 3,38% menjadi Rp5.067.381 dari yang sebelumnya Rp4,9 juta.

“Jadi rupiahnya dari Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381 juta. Sekitar 0,3 alphanya,” tutur Heru di Balai Kota DKI Jakarta, melansir CNN Indonesia.

Disusul oleh peringkat kedua dengan kenaikan UMP sebesar 4,04%. Bangka Belitung memiliki jumlah UMP 2024 sebesar Rp3.640.000 dari UMP sebelumnya Rp3.498.479. Posisi ketiga ditempati oleh Sulawesi Utara dengan total UMP Rp3.545.000 di tahun 2024. Jumlah ini mengalami kenaikan 1,67% dari sebelumnya Rp3.485.000.

Posisi selanjutnya ditempati oleh Aceh dengan kenaikan UMP sebesar 1,38%. Pemerintah Provinsi Aceh telah menetapkan kenaikan UMP Aceh dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672.

Menjadi peringkat kelima sebagai provinsi dengan jumlah UMP terbesar 2024, Sumatra Selatan menetapkan besaran UMP naik 1,55%. Jumlah UMP 2024 menjadi sebesar Rp3.456.878 dari yang sebelumnya Rp3.404.177.

Baca Juga: 10 Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi 2023

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook