Perbedaan angka rata-rata upah/gaji bersih per bulan antara provinsi-provinsi dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti tingkat perekonomian, sektor industri yang mendominasi, dan tingkat kesenjangan upah di setiap provinsi masing-masing.
Data BPSÂ tahun 2023 menunjukkan bahwa rata-rata upah/gaji bersih per bulan dari pekerja buruh, karyawan, atau pegawai tertinggi menurut provinsi secara berurutan dipegang oleh DKI Jakarta dengan angka 5,07 juta rupiah.
Provinsi-provinsi dengan biaya hidup tinggi dan tingkat inflasi yang tinggi cenderung memberikan upah/gaji lebih tinggi untuk mengimbangi tingkat pengeluaran yang lebih tinggi bagi pekerja.
Papua menjadi posisi kedua dengan upah sebesar 4,15 juta rupiah, diikuti oleh Kepulauan Riau dengan 4,14 juta rupiah. Kalimantan Timur menduduki posisi keempat dengan upah sekitar 3,94 juta rupiah, sementara Banten menutup daftar dengan upah 3,732 juta rupiah.
Seluruhnya, rata-rata upah/gaji bersih per bulan pada kelima provinsi tersebut lebih tinggi daripada rata-rata upah/gaji bersih per bulan secara nasional pada Februari 2023, yang hanya mencapai 2,94 juta rupiah.