Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor: 946/03-M/HK/2024 tertanggal 16 Desember 2024. Data UMK menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari data yang tersedia, Kabupaten Badung memiliki UMK tertinggi di Bali dengan nilai Rp3.534.338,88, sedangkan Kabupaten Tabanan memiliki UMK terendah sebesar Rp3.102.520,45.
Sementara itu, Kota Denpasar mengalami kenaikan UMK tertinggi sebesar Rp201.293,50, sedangkan kenaikan terendah terjadi di Kabupaten Tabanan dengan Rp189.355,71.
Untuk Kabupaten/Kota lainnya yang tidak tercantum dalam tabel, seperti Jembrana, Karangasem, Buleleng, Klungkung, dan Bangli, UMK yang berlaku mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2025 sebesar Rp3.052.834,00.
Secara keseluruhan, kenaikan UMK di Bali menunjukkan peningkatan yang cukup merata, dengan rata-rata kenaikan berkisar antara Rp189.000 hingga Rp201.000.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai daerah di Bali.