Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2025 tertinggi di Kota Surabaya (Rp4.961.753), terendah di Kab. Situbondo (Rp2.335.209), dengan kenaikan terbesar di Kab. Ponorogo sebesar Rp167.648 (7,5%).
Artikel:
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2025 mengalami kenaikan rata-rata 6,5%. Kota Surabaya tetap menjadi daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp4.961.753, disusul Kab. Gresik (Rp4.874.133) dan Kab. Sidoarjo (Rp4.870.511).
Sebaliknya, daerah dengan UMK terendah adalah Kab. Situbondo (Rp2.335.209) dan Kab. Bondowoso (Rp2.347.359). Kabupaten Ponorogo mencatatkan kenaikan tertinggi sebesar Rp167.648 (7,5%).
Kenaikan ini mencerminkan pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Cek daftar lengkap UMK 2025 dan bandingkan dengan tahun sebelumnya.