Bank Indonesia menetapkan kenaikan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25%. Kebijakan tersebut diambil di tengah meningkatnya gejolak ekonomi global dan tekanan terhadap nilai tukar rupiah, sekaligus sebagai langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas inflasi dalam beberapa tahun ke depan.
Dilansir dari laman resminya, Bank Indonesia melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 19 hingga 20 Mei 2026, menaikkan BI Rate sebesar 50 bps menjadi 5,52%, suku bunga Deposit Facility sebanyak 50 bps menjadi 4,25%, dan suku bunga Lending Facility di angka 50 bps menjadi 6,00%.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengungkapkan kenaikan BI-Rate tersebut dilakukan secara matang dan terukur yang mengutamakan stabilitas di tengah gejolak ekonomi global. Ia juga mengungkapkan strategi Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas rupiah.
“Kita melihat histori, memang rupiah mendapatkan tekanan April, Mei Juni, tapi akan menguat di bulan Juli dan Agustus. Kami meyakini dengan penguatan BI-Rate ini akan memperkuat sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah,” ujarnya (20/5/2026).
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 5,61% pada Triwulan I 2026
Kenaikan BI-Rate tidak hanya berdampak pada stabilitas nilai tukar rupiah, tetapi juga memengaruhi berbagai sektor ekonomi. Secara umum, suku bunga acuan yang lebih tinggi akan diikuti oleh kenaikan suku bunga perbankan, baik untuk simpanan maupun kredit, sehingga dapat memengaruhi aktivitas konsumsi dan investasi masyarakat.
Kebijakan kenaikan BI-Rate tersebut turut membawa sejumlah konsekuensi bagi perekonomian domestik. Di satu sisi, suku bunga yang lebih tinggi dapat membantu menjaga stabilitas rupiah dan mengendalikan inflasi.
Namun di sisi lain, biaya pinjaman bagi masyarakat dan pelaku usaha berpotensi meningkat karena perbankan umumnya akan menyesuaikan suku bunga kredit mengikuti arah kebijakan bank sentral. Hal tersebut berdampak pada pasar saham yang tertekan untuk sementara waktu.
Bagi masyarakat, kenaikan BI-Rate berpotensi membuat cicilan kredit menjadi lebih mahal, terutama untuk pinjaman dengan suku bunga mengambang seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan, hingga kredit usaha. Sebaliknya, nasabah penyimpan dana dapat memperoleh keuntungan melalui peningkatan bunga deposito dan instrumen tabungan tertentu.
Sementara, untuk dunia usaha, kenaikan suku bunga dapat meningkatkan biaya pendanaan, sehingga perusahaan berpotensi menahan ekspansi bisnis dalam jangka pendek. Dalam arti lain, peluang usaha dan penyerapan tenaga kerja menjadi lambat.
Dalam jangka pendek, naiknya BI-Rate memiliki dampak yang sangat terasa. Namun, Bank Indonesia menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga ekonomi tetap sehat, stabil, serta menciptakan kepastian bagi pelaku pasar untuk kedepannya di tengah ketidakpastian global.
Baca Juga: Ekonomi Jadi Isu Prioritas Menurut Publik RI pada Q1 2026
Sumber:
https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2810726.aspx