Jumlah Penyidikan Pidana oleh Jampidsus 2025

Sepanjang tahun 2025, Jampidsus RI telah melakukan penyidikan terhadap 18.586 kasus tindak pidana korupsi dan 19.206 tindak pidana perpajakan.

Proporsi Kasus Penyidikan Pidana oleh Jampidsus

(Tahun 2025)
Ukuran Fon:

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merupakan salah satu unsur pembantu pimpinan di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI). Fokus utama direktorat ini adalah melaksanakan sebagian tugas, wewenang, serta fungsi yustisial kejaksaan dalam menangani berbagai ranah kasus tindak pidana khusus.

Adapun tugas dan wewenang operasional dari lembaga ini meliputi tahap penyelidikan, penyidikan pidana, penuntutan, eksekusi, hingga upaya hukum lanjutan. Ruang lingkup kejahatan yang ditangani mencakup kasus tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, hingga berbagai bentuk tindak pidana ekonomi lainnya.

Secara prosedur hukum, penyidikan suatu perkara dapat berjalan apabila telah terbit Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dokumen administrasi ini diterbitkan oleh penyidik terkait, seperti penyidik kepolisian maupun penyidik dari instansi berwenang lainnya.

SPDP tersebut kemudian diserahkan kepada pihak jaksa, terlapor, serta korban yang bersangkutan. Dokumen ini memiliki fungsi esensial sebagai pemberitahuan resmi bahwa serangkaian proses penyidikan pidana atas suatu kasus telah secara resmi dimulai.

Baca Juga: Emas di Monas Kalah Berat dari Emas di Rumah Eks Jampidsus

Berdasarkan data Kejaksaan RI, terdapat dua kategori kasus yang telah dilakukan penyidikan oleh Jampidsus sepanjang tahun 2025, yaitu kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana perpajakan.

Jumlah kasus tindak pidana perpajakan mendominasi dan tercatat lebih banyak dibandingkan kasus korupsi. Sepanjang periode tersebut, jumlah kejahatan sektor pajak yang ditangani mencapai angka 19.206 kasus.

Kendati demikian, angka pelanggaran pajak tersebut hanya berselisih tipis jika dibandingkan dengan total kasus tindak pidana korupsi yang diurus oleh Jampidsus pada tahun 2025, yaitu menyentuh angka 18.586 kasus.

Jika diakumulasikan, keseluruhan perkara yang sukses mencapai tahap penyidikan yang ditandai dengan terbit dan diserahkannya SPDP kepada pihak Jampidsus mencapai total 37.792 kasus.

Secara proporsi, tindak pidana perpajakan mencapai 50,8% dari total keseluruhan perkara yang disidik, sementara 49,2% sisanya merupakan rentetan kasus tindak pidana korupsi.

Mengingat fungsinya sebagai garda terdepan yang memerangi korupsi, ironis rasanya melihat terkuaknya keterlibatan oknum internal dalam institusi penegak hukum tersebut.

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kini tengah terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berujung pada lengsernya ia dari jabatan tersebut.

Pada mulanya, pengusutan kasus mantan pejabat di Kejagung RI ini ditangani langsung oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Pihak kepolisian telah menerbitkan SPDP dan melakukan serangkaian upaya penggeledahan terkait perkara tersebut.

Namun, dalam dinamika perkembangannya, penanganan perkara tindak pidana khusus ini akhirnya dialihkan dan diusut secara internal oleh tim penyidik Kejagung.

Baca Juga: Menilik Kekayaan Febrie Adriansyah dan Rudi Margono

Sumber:

https://cms-publik.kejaksaan.go.id/

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook