Daftar UMK Bangka Belitung 2025

UMK 2025 kabupaten/kota di Provinsi Bangka Belitung ditetapkan sebesar Rp3.876.600, naik 6,5% dari tahun lalu.

Upah Minimum Kabupaten/Kota di Bangka Belitung 2025

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
GoodStats
Ukuran Fon:

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/628/Disnaker/2024. Penetapan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini mengikuti arahan nasional yang dirombak oleh Presiden Prabowo, di mana seluruh daerah di Indonesia, termasuk Bangka Belitung, menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2024, UMK di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berada di angka Rp3.640.000. Dengan kenaikan 6,5% atau sekitar Rp236.600, maka UMK 2025 di setiap wilayah ditetapkan sebesar Rp3.876.600.

Penyesuaian ini sekaligus menjadikan UMK 2025 di Bangka Belitung sebagai salah satu yang tertinggi di wilayah Sumatra. Kenaikan ini disambut baik oleh masyarakat dan pekerja karena dinilai mampu menyesuaikan kebutuhan hidup serta menjaga daya beli di tengah tantangan ekonomi.

Adapun rincian besaran UMK 2025 di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai berikut:

  • Kota Pangkalpinang: Rp3.876.600
  • Kabupaten Bangka: Rp3.876.600
  • Kabupaten Bangka Barat: Rp3.876.600
  • Kabupaten Bangka Tengah: Rp3.876.600
  • Kabupaten Bangka Selatan: Rp3.876.600
  • Kabupaten Belitung: Rp3.876.600
  • Kabupaten Belitung Timur: Rp3.876.600

Seluruh besaran UMK ini menjadi acuan utama dalam penyusunan struktur dan skala upah di perusahaan masing-masing daerah. Pemerintah daerah juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk menjalankan ketentuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Daftar UMK Jawa Tengah 2025

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook