Daftar UMK Kepulauan Riau 2025

UMP Kepulauan Riau 2025 ditetapkan senilai Rp3.623.624, Kota Batam punya UMK tertinggi sebesar Rp4.989.600.

Upah Minimum Kabupaten/Kota di Kepulauan Riau 2025

Ukuran Fon:

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1414 Tahun 2024.

Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 dan menjadi acuan dalam penetapan struktur dan skala upah pekerja di masing-masing daerah.

UMP Kepri tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.623.624, naik 6,5% dari UMP tahun 2024. Kenaikkan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat.

Kota Batam tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Kepulauan Riau, yakni sebesar Rp4.989.600 pada tahun 2025. Di sisi lain, UMK terendah diterima oleh dua wilayah, yaitu Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga, masing-masing dengan nominal Rp3.623.654.

Kenaikan UMK di seluruh wilayah Kepulauan Riau tahun 2025 ini diharapkan dapat memperkuat daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim investasi yang kondusif di provinsi kepulauan tersebut.

Daftar lengkap UMK 2025 di Provinsi Kepulauan Riau (Tertinggi ke Terendah):

  1. Kota Batam: Rp4.989.600
  2. Kabupaten Bintan: Rp4.207.762
  3. Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp4.084.919
  4. Kabupaten Karimun: Rp3.956.475
  5. Kabupaten Natuna: Rp3.628.002
  6. Kabupaten Lingga: Rp3.623.654
  7. Kota Tanjungpinang: Rp3.623.654

Kebijakan UMK ini mengacu pada berbagai pertimbangan ekonomi dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan, yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, serta akademisi.

Baca Juga: Daftar UMK Aceh 2025

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook