Indeks kualitas udara digunakan untuk mengukur tingkat polusi udara di suatu daerah. Untuk mengetahui Indeks kualitas udara terdapat satuan khusus yang mengacu pada Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Adapun 5 kategori ISPU beserta rentang nilainya dalam satuan poin.
- Kategori Baik (1-50)
- Kategori Sedang (51-100)
- Kategori Tidak Sehat (101-200)
- Kategori Sangat Tidak Sehat (201-300)
- Kategori Berbahaya (>300)
Merujuk pada data Dinas Lingkungan Hidup, dalam 10 tahun terakhir Provinsi Jawa Barat mendapatkan kualitas udara rata-rata 72,12 poin yang berarti masih dalam kategori sedang. Artinya, tingkat mutu udara masih dapat diterima oleh manusia, hewan, dan tumbuhan.
Pada tahun 2016 Jawa Barat mendapatkan 51,49 poin, ini merupakan angka terendah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Selanjutnya pada 2022 mendapatkan 80,31 poin yang merupakan angka tertinggi dalam 10 tahun terakhir.
Mengutip dari Portal Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup mengimbau untuk tidak membakar sampah rumah tangga di halaman rumah karena asap dan baunya dapat mencemari udara.