Meskipun Indonesia telah mencapai berbagai kemajuan dalam pembangunan desa, data terbaru menunjukkan bahwa jumlah desa dengan status sangat tertinggal masih cukup tinggi.
Dari data statistik, terlihat bahwa Jawa memiliki persentase desa sangat tertinggal yang paling tinggi diikuti oleh Kalimantan dan Sulawesi. Malpua (Maluku dan Papua) memiliki persentase terendah, namun ini tidak mengurangi urgensi untuk meningkatkan pembangunan di semua wilayah.
Dana Desa menjadi sumber pendanaan utama dalam pembangunan desa dan perlu diprioritaskan untuk percepatan pengembangan Desa Mandiri. Berikut beberapa prioritas penggunaan Dana Desa.
1. Pembangunan Infrastruktur Konektivitas
- Pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas transportasi lainnya yang dapat meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas antar desa dan kota.
2. Peningkatan Ekonomi
- Pengembangan sektor ekonomi unggulan potensial desa, seperti pertanian, perikanan, dan industri kreatif yang dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa.
- Ketahanan pangan desa melalui pengembangan pertanian berkelanjutan dan distribusi pangan yang efektif.
3. Pemberdayaan Masyarakat
- Program pembangunan berbasis padat karya tunai yang melibatkan masyarakat desa secara langsung sehingga menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan.
- Penggunaan bahan baku lokal desa untuk mendukung industri lokal dan meningkatkan ekonomi desa.
Adapun untuk mendorong pertumbuhan Desa berstatus Mandiri, kebijakan Dana Desa telah mempertimbangkan alokasi berbasis kinerja desa. Beberapa langkah yang telah diambil meliputi:
- Penyaluran Dana Desa yang lebih cepat bagi desa-desa yang menunjukkan kinerja baik dan berpotensi menjadi desa mandiri.
- Mendorong desa untuk mengoptimalkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai sumber pendapatan asli desa.
- Mengembangkan sektor unggulan desa yang dapat memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan.
- Penguatan sinergi antara berbagai program pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung pembangunan desa.
- Prioritaskan alokasi belanja kementerian/lembaga (K/L) terutama anggaran untuk layanan dasar publik di daerah dengan tingkat pelayanan yang masih rendah.