Papua Tengah, Provinsi dengan Jumlah Sengketa Pemilu DPR dan DPRD Terbanyak

Papua Tengah menjadi provinsi dengan jumlah perkara Pemilu DPR dan DPRD 2024 terbanyak nasional, dengan total 21 perkara.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima setidaknya 277 kasus Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) 2024. Jumlah tersebut sebenarnya lebih tinggi dibandingkan jumlah PHPU pada Pemilu 2019 silam, yang sebanyak 261 perkara. Adapun batas waktu pengajuan PHPU tersebut adalah dari tanggal 21 hingga 23 Maret 2024. Hingga 24 Maret 2024, MK telah menerima 277 perkara yang terdiri atas 263 perkara di ranah Pemilu DPR dan DPRD, 12 perkara Pemilu DPD, dan 2 perkara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Melansir laporan Potret Awal Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi yang disusun oleh Tim Peneliti Perludem, Dari 263 perkara di ranah Pemilu DPR dan DPRD, 21 perkara berasal dari Papua Tengah, menjadikannya provinsi dengan jumlah perkara pemilu terbanyak untuk tahun ini. Urutan kedua dipegang oleh Aceh dengan 17 perkara, disusul Sumatera Selatan dengan 16 perkara dan Papua dengan 15 perkara.

"Sedangkan, hanya Bali dan NTT yang tidak ada sengketa di Pemilu DPR dan DPRD," ungkap laporan tersebut.

Menariknya, kebanyakan permohonan sengketa Pemilu DPR dan DPRD diajukan oleh partai politik, dengan total mencapai 162 kasus. Hanya 77 kasus yang diajukan oleh perorangan (caleg), dengan keterangan 66 perkara oleh caleg laki-laki dan 11 perkaran oleh caleg perempuan. Sisanya, 24 kasus perkara masih belum teridentifikasi siapa yang mengajukannya.

Partai Golkar mengajukan sengketa terbanyak, totalnya sebanyak 29 perkara. NasDem menyusul dengan 28 perkara, dan Gerindra di urutan ketiga dengan 26 perkara.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Dengan melakukan pendaftaran akun, saya menyetujui Aturan dan Kebijakan di GoodStats Data

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook