Persentase Perempuan di DPR RI dari Masa ke Masa

Keterwakilan perempuan DPR RI 2024 mencapai 22,24%, meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Persentase Perempuan di DPR RI dari Masa ke Masa

(Tahun 1955-2024)
Ukuran Fon:

Keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi isu penting dalam upaya mewujudkan sistem demokrasi yang inklusif dan berkeadilan. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, kehadiran perempuan di parlemen diharapkan mampu menghadirkan perspektif yang lebih beragam, khususnya dalam merumuskan kebijakan yang menyentuh kepentingan perempuan dan kelompok rentan.

Baca Juga: Ini Rincian Anggaran Fungsi Legislasi DPR 2025

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi perempuan di DPR RI mengalami dinamika dari waktu ke waktu. Pada 1955, keterwakilan perempuan baru mencapai 5,88%. Angka ini meningkat menjadi 6,74% pada 1971 dan 8,04% pada 1977.

Kenaikan juga terlihat pada 1982 menjadi 9,13%, kemudian menjadi 11,8% pada 1987 dan 12,4% pada 1992. Namun, menjelang akhir Orde Baru terjadi penurunan menjadi 11,6% pada 1997. Bahkan, angkanya merosot cukup tajam menjadi 8,8% pada 1999 di awal masa reformasi.

Perubahan signifikan mulai terlihat setelah adanya kebijakan afirmasi berupa kuota minimal 30% keterwakilan perempuan dalam politik. Ketentuan ini pertama kali diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dalam regulasi tersebut, partai politik didorong untuk mengakomodasi keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif.

Seiring penerapan kebijakan tersebut, keterwakilan perempuan di DPR RI menunjukkan peningkatan. Pada 2004, persentasenya mencapai 11,82%, kemudian naik menjadi 17,86% pada 2009. Pada 2014, angkanya sedikit menurun menjadi 17,31%, namun kembali meningkat pada 2019 menjadi 20,87%.

Upaya ini semakin diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 245 ditegaskan bahwa partai politik wajib mengajukan daftar bakal calon anggota DPR dan DPRD dengan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Selain itu, Pasal 246 ayat (2) mengatur penempatan calon melalui zipper system, yaitu dalam setiap tiga nama bakal calon harus terdapat paling sedikit satu perempuan.

Ketentuan ini juga diperjelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum, salah satunya PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota legislatif yang menegaskan kewajiban pemenuhan kuota perempuan di setiap daerah pemilihan. Hasilnya, pada Pemilu 2024, keterwakilan perempuan mencapai 22,24%, menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah.

Meskipun tren peningkatan terlihat cukup positif, keterwakilan perempuan di DPR RI masih belum mencapai target kuota 30% sebagaimana diamanatkan dalam regulasi. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan struktural dan kultural masih menjadi hambatan, seperti minimnya akses, dukungan politik, serta stereotip gender yang melekat di masyarakat.

Dengan demikian, upaya mendorong keterlibatan perempuan dalam politik tidak hanya memerlukan regulasi, tetapi juga perubahan paradigma sosial dan penguatan kapasitas perempuan itu sendiri. Keterwakilan yang lebih proporsional diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang lebih responsif, adil, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Representasi Perempuan di DPR Terus Naik, Namun Belum Capai 30%

Sumber:

https://www.bps.go.id/id/publication/2025/12/22/8bc8ad59afe1985f822fce41/statistik-politik-2025.html

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook