Representasi Perempuan di DPR Terus Naik, Namun Belum Capai 30%

Representasi perempuan di DPR naik dari 11,82% pada 2004 menjadi 22,24% pada 2024, namun masih di bawah 30%.

Keterwakilan Laki-Laki dan Perempuan di DPR

(Tahun 2004-2024)
Ukuran Fon:

Di Indonesia, keterlibatan perempuan dalam dunia politik merupakan isu penting dalam upaya memperkuat demokrasi yang inklusif dan berkeadilan. Keterwakilan perempuan tidak sekadar menjadi simbol partisipasi, tetapi juga mencerminkan sejauh mana suara dan kepentingan setengah populasi bangsa terakomodasi dalam proses pengambilan kebijakan publik. Meski perempuan jumlahnya hampir setara dengan laki-laki, kehadiran mereka di lembaga legislatif, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), masih tergolong rendah dan belum mencapai ambang ideal yaitu 30%.

Baca Juga: Keterwakilan Perempuan di DPR RI Naik, Ini Perbandingannya dengan Negara ASEAN Lainnya

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan adanya tren peningkatan keterwakilan perempuan di DPR dari waktu ke waktu. Pada 2004, perempuan hanya menempati 11,82% kursi parlemen, sementara laki-laki mendominasi dengan 88,18%. Lima tahun kemudian, pada 2009, persentase perempuan meningkat menjadi 17,86%. Angka ini sempat stagnan pada 2014 dengan 17,32%, sebelum kembali mengalami kenaikan pada 2019 menjadi 20,87%. Pada periode 2024, keterwakilan perempuan kembali meningkat yaitu 22,24%, sementara laki-laki sebesar 77,76%.

Secara normatif, ketentuan mengenai kuota 30% perempuan telah diatur dalam sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang tentang Partai Politik dan Pemilu hingga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pencalonan anggota legislatif. Aturan ini mewajibkan partai politik menyusun daftar calon dengan memperhatikan keterwakilan perempuan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kehadiran regulasi tersebut menunjukkan komitmen negara dalam membuka ruang partisipasi politik yang lebih setara.

Namun, implementasi kebijakan kuota tersebut masih menghadapi berbagai tantangan. Budaya patriarki yang mengakar kuat kerap memengaruhi pandangan masyarakat terhadap kepemimpinan perempuan, sehingga peluang politik mereka menjadi terbatas. Di sisi lain, dukungan partai politik yang cenderung hanya bersifat formalitas untuk memenuhi persyaratan administratif. Minimnya program kaderisasi perempuan yang berkelanjutan juga menjadi kendala, menyebabkan banyak politisi perempuan tidak mendapatkan pembinaan dan dukungan yang memadai untuk berperan optimal di parlemen.

Peningkatan representasi perempuan di DPR sejatinya perlu diiringi dengan penguatan kapasitas, dukungan institusional, serta perubahan cara pandang terhadap kepemimpinan politik. Tanpa upaya tersebut, angka keterwakilan berisiko berhenti pada simbol statistik semata. Dengan komitmen bersama antara negara, partai politik, dan masyarakat, keterwakilan perempuan di parlemen diharapkan tidak hanya terus meningkat secara kuantitas, tetapi juga bermakna secara kualitas.

Baca Juga: Jumlah Kursi DPR per Partai 2024-2029, PDIP Paling Banyak

Sumber:

https://www.bps.go.id/id/publication/2025/12/15/509d5515c907856280ad4f58/perempuan-dan-laki-laki-di-indonesia-2025.html

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook