Persoalan kesejahteraan dan kepastian status guru honorer kembali menjadi sorotan publik. Isu ini bukan hal baru, melainkan persoalan struktural yang belum terselesaikan dalam sistem pendidikan nasional. Perhatian publik kian menguat ketika pemerintah meluncurkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disertai kebijakan percepatan pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga memantik diskusi luas di media online maupun media sosial.
Baca Juga: Tuntutan terhadap Peningkatan Kesejahteraan Guru Tuai Respons Positif di Media Sosial
Berdasarkan data Drone Emprit, sentimen publik terhadap isu tuntutan kenaikan kesejahteraan guru diberitakan dalam 1.637 artikel media online dengan total 4.854 mentions. Sementara itu, di media sosial tercatat 26.041 sample mentions yang berasal dari berbagai platform, yakni Twitter/X, Facebook, Instagram, TikTok, serta media online. Pengumpulan data dilakukan pada periode 13-28 Januari 2026.
Di tengah beragam respons publik, Twitter/X menjadi salah satu media utama bagi warganet untuk menyampaikan pendapat. Data Drone Emprit menunjukkan bahwa percakapan didominasi oleh sentimen positif dengan persentase mencapai 90,2%. Dominasi sentimen ini mencerminkan kuatnya dukungan publik terhadap perbaikan nasib guru.
Salah satu isu yang paling banyak disorot warganet adalah tuntutan agar guru diprioritaskan dalam pengangkatan ASN atau PPPK dibandingkan pegawai MBG. Publik menilai adanya ketidakadilan ketika 32.000 pegawai SPPG mendapatkan akselerasi pengangkatan PPPK secara cepat, sementara guru honorer harus melewati proses birokrasi panjang dan berbelit selama bertahun-tahun.
Selain itu, perhatian publik juga mengarah pada persoalan alokasi anggaran pendidikan. Banyak warganet mengkritik besarnya anggaran program MBG yang dianggap memangkas anggaran pendidikan, sehingga mengorbankan hak kesejahteraan guru dan fasilitas sekolah. Kritik tersebut kemudian berlanjut ke ranah hukum melalui pengajuan uji materiil Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi.
Isu lain yang tak kalah kuat adalah persoalan mengenai standar gaji dan kepastian status kerja. Warganet menilai gaji guru seharusnya lebih baik dibanding pegawai MBG, mengingat peran strategis guru dalam pembangunan sumber daya manusia. Pemerintah dinilai menerapkan standar ganda karena mampu menerbitkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 untuk pengangkatan pegawai SPPG, sementara tanggung jawab gaji guru honorer justru dilemparkan kepada pemerintah daerah atau yayasan.
Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa sebagian guru yang diangkat sebagai ASN hanya berstatus PPPK paruh waktu dengan gaji minim, bahkan lebih rendah dibandingkan saat masih berstatus honorer, sebuah situasi yang kontras dengan pegawai SPPG yang diproyeksikan menjadi PPPK penuh waktu dengan standar gaji ASN.
Meski demikian, terdapat pula sentimen negatif sebesar 3,1% yang berpendapat bahwa guru honorer tidak dapat disamakan dengan pegawai MBG karena perbedaan mekanisme rekrutmen, serta menilai pegawai MBG layak diangkat sebagai PPPK karena telah melalui seleksi kompetensi. Sementara itu, sentimen netral tercatat sebesar 6,7%.
Baca Juga: Cek Fakta: Pramono Anung Sebut Kesejahteraan Guru Honorer Masih Rendah
Sumber:
https://x.com/droneempritoffc/status/2017058973845954879?s=46