Simak Daftar UMK Bangka Belitung 2026

Seluruh wilayah di Kep. Bangka Belitung menggunakan besaran UMP 2026 sebagai nominal UMK 2026, dengan nilai Rp4.035.000 atau naik 4,05% dari tahun lalu.

Upah Minimum Kabupaten/Kota di Kepulauan Bangka Belitung

(Tahun 2026)
Ukuran Fon:

Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan (Kep.) Bangka Belitung Nomor 100.3.3.1/684/DISNAKER/2025, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kep. Bangka Belitung 2026 ditetapkan sebesar Rp4.035.000. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 4,05% atau setara dengan Rp158.400 dari tahun sebelumnya senilai Rp3.876.600.

Sama seperti tahun sebelumnya, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk seluruh wilayah di Kep. Bangka Belitung memiliki besaran yang sama dan mengacu pada angka UMP. Hal ini dikarenakan seluruh daerah di Bangka Belitung tidak menetapkan UMK secara mandiri, sehingga standar upah terendah yang berlaku setara dengan UMP.

Baca Juga: Daftar UMK Kepulauan Riau 2026, Kota Batam Naik 7%

Gubernur Kep. Bangka Belitung, Hidayat Arsani mengungkapkan besaran UMP sebagai UMK 2026 telah berada pada posisi ideal dengan memperhatikan aspirasi pekerja dan kemampuan perusahaan.

"Kenaikan UMP sudah bagus. Jika terlalu tinggi, takutnya investor tidak mau lagi masuk ke Bangka. Jadi kita naik sedikit saja dan itu wajar," ucapnya saat memberikan keterangan kepada media usai mengumumkan besaran UMP 2026 di Pangkalpinang, Rabu, (24/12/2025).

Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Provinsi Kep. Bangka Belitung:

  1. Kota Pangkalpinang: Rp4.035.000
  2. Kab. Bangka: Rp4.035.000
  3. Kab. Bangka Barat: Rp4.035.000
  4. Kab. Bangka Selatan: Rp4.035.000
  5. Kab. Bangka Tengah: Rp4.035.000
  6. Kab. Belitung: Rp4.035.000
  7. Kab. Belitung Timur: Rp4.035.000

Besaran ini berlaku efektif per 1 Januari 2025 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jika pekerja memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatannya, maka dapat diberikan upah yang lebih besar dari upah minimum.

Terhadap pekerja dengan masa kerja yang sudah lebih dari 1 tahun, pengusaha harus menyusun serta menentukan besaran nilai upah dengan ketentuan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, perhitungan upah minimum dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan variabel yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, seperti kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas agar upah yang ditetapkan mampu memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja.

Baca Juga: Kesenjangan Upah Pria dan Wanita Paling Tinggi Dialami Lulusan Diploma

Sumber:

https://disnaker.babelprov.go.id/content/penetapan-upah-minimum-provinsi-babel-di-tahun-2026

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook