Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan Indonesia 2020–2025

Kasus kekerasan di satuan pendidikan meningkat dari 91 kasus pada 2020 menjadi 641 kasus pada 2025.

Jumlah Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan

(Tahun 2020-2025)
Ukuran Fon:

Kasus kekerasan di satuan pendidikan Indonesia menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan dalam kurun waktu 2020-2025. Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), jumlah kasus yang tercatat terus bertambah setiap tahun.

Pada 2020 terdapat 91 kasus kekerasan di satuan pendidikan, meningkat menjadi 142 kasus pada 2021, lalu 194 kasus pada 2022. Lonjakan semakin tajam terjadi pada 2023 dengan 285 kasus, kemudian melonjak drastis pada 2024 mencapai 573 kasus, dan kembali meningkat pada 2025 menjadi 641 kasus. Data ini mencerminkan bahwa persoalan kekerasan di dunia pendidikan masih menjadi persoalan serius yang belum tertangani secara optimal.

Baca Juga: Pelajar SLTA Jadi Korban Kekerasan Terbanyak 2025

Kekerasan tersebut terjadi di berbagai jenjang dan bentuk satuan pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas, pesantren, madrasah, perguruan tinggi, hingga pendidikan nonformal. Dari sisi jenis kekerasan, kekerasan seksual menempati proporsi tertinggi dengan 57,65%, disusul perundungan (bullying) sebesar 22,31%, kekerasan fisik 18,89%, kekerasan psikologis 0,81%, dan kebijakan diskriminatif 0,33%.

Pada kasus kekerasan seksual, perempuan menjadi kelompok korban mayoritas dengan proporsi sekitar 79%, sedangkan laki-laki sebanyak 21%. Pola ini memperlihatkan bahwa kekerasan seksual sangat berkaitan dengan ketimpangan relasi kuasa berbasis gender serta lemahnya sistem perlindungan yang mampu mencegah dan merespons kekerasan terhadap perempuan secara efektif. Sementara itu, pada kasus bullying, korban didominasi oleh laki-laki sebesar 66% dibandingkan perempuan 34%.

Salah satu kasus perundungan (bullying) di sekolah yang menjadi perhatian serius terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Kasus perundungan terhadap seorang siswa yang viral di media sosial tersebut menyebabkan korban mengalami trauma hingga enggan kembali bersekolah. Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ansari, meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkoordinasi dengan kementerian pendidikan untuk segera memperkuat sistem perlindungan anak di sekolah.

"Kasus perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan yang ramai di itu tentu akan berdampak serius terhadap kondisi fisik, psikis, dan masa depan anak. Kasus ini menunjukkan bahwa sistem perlindungan anak di satuan pendidikan masih memerlukan penguatan serius, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga negara yang lebih efektif dan berkelanjutan," ujarnya, mengutip Tribunnews (26/1/2026).

Meski angka-angka tersebut memprihatinkan, peningkatan pelaporan juga dapat dimaknai sebagai tumbuhnya kesadaran publik untuk tidak lagi menormalisasi kekerasan di lingkungan pendidikan. Dengan penguatan kebijakan, edukasi, dan sistem perlindungan yang berpihak pada korban, satuan pendidikan diharapkan mampu menjadi ruang yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.

Baca Juga: Siapa Saja Pelaku Kekerasan dalam Sektor Pendidikan Indonesia?

Sumber:

https://www.new-indonesia.org/wp-content/uploads/2026/01/02-Hasil-Pemantauan-JPPI-2025_.pdf

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook