Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Nomor 562-851-2025, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2026 ditetapkan sebesar Rp3.182.955. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 6,3% atau setara dengan Rp188.762 dari tahun sebelumnya senilai Rp2.994.193.
Sama seperti tahun sebelumnya, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk seluruh wilayah di Sumbar memiliki besaran yang sama dan mengacu pada angka UMP. Hal ini dikarenakan seluruh daerah di Sumbar tidak menetapkan UMK secara mandiri, sehingga standar upah terendah yang berlaku setara dengan UMP.
Baca Juga: Daftar UMK Sumatra Utara 2026, Kota Medan Naik 8%
Demi pemerataan pada 19 kabupaten/kota di Sumbar, Dewan Pengupahan Provinsi telah memberikan rekomendasi setelah mengkaji kondisi perekonomian secara menyeluruh. Proses ini juga memastikan bahwa kepentingan pekerja dan pengusaha sama-sama terakomodasi.
“Kenaikan ini bukan angka yang kami tentukan secara sembarangan. Ini hasil perhitungan matang yang mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi,” ungkap Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah saat memberikan pengumuman resmi di Padang, Senin (22/12/2025).
Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Provinsi Sumbar:
- Kota Padang: Rp3.182.955
- Kota Bukittinggi: Rp3.182.955
- Kota Padang Panjang: Rp3.182.955
- Kota Pariaman: Rp3.182.955
- Kota Payakumbuh: Rp3.182.955
- Kota Sawahlunto: Rp3.182.955
- Kota Solok: Rp3.182.955
- Kab. Agam: Rp3.182.955
- Kab. Dharmasraya: Rp3.182.955
- Kab. Kepulauan Mentawai: Rp3.182.955
- Kab. Lima Puluh Kota: Rp3.182.955
- Kab. Padang Pariaman: Rp3.182.955
- Kab. Pasaman: Rp3.182.955
- Kab. Pasaman Barat: Rp3.182.955
- Kab. Pesisir Selatan: Rp3.182.955
- Kab. Sijunjung: Rp3.182.955
- Kab. Solok: Rp3.182.955
- Kab. Solok Selatan: Rp3.182.955
- Kab. Tanah Datar: Rp3.182.955
Besaran ini berlaku efektif per 1 Januari 2025 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jika pekerja memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatannya, maka dapat diberikan upah yang lebih besar dari upah minimum.
Terhadap pekerja dengan masa kerja yang sudah lebih dari 1 tahun, pengusaha harus menyusun serta menentukan besaran nilai upah dengan ketentuan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: 52% Pekerja Indonesia Punya Gaji di Bawah UMP pada Awal 2025
Sumber:
https://www.scribd.com/document/980228262/Sk-Ump-Sumatera-Barat-2026-compressed