Implementasi UU No 7 Tahun 2017, Perempuan di Legislatif Belum Capai Minimal 30%
Sosial • 14 Agustus 2025Dalam 6 tahun terakhir, keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif belum mencapai minimal 30% sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017
Dalam 6 tahun terakhir, keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif belum mencapai minimal 30% sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017
Partisipasi perempuan di parlemen meningkat, dukung target SDGs 2030 untuk dorong kesetaraan dan kebijakan inklusif
Di Kepulauan Riau, partisiapsi perempuan di parlemen bahkan masih di angka 0%
Keterlibatan perempuan dalam parlemen di Indonesia pada 2022 hanyan sebesar 21,27%
Bukan DKI Jakarta, provinsi dengan keterlibatan perempuan di parlemen terbanyak tahun 2022 dipegang oleh Provinsi Kalimantan Tengah dengan jumlah 33,33 %
Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.
Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook