Menurut UN Women, keterlibatan perempuan dalam dunia politik, dan publik sangat penting untuk mencapai untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs pada tahun 2030. Hal ini tercantum pada target SDGs 5.5 yaitu, memastikan partisipasi perempuan secara penuh dan efektif serta memberikan kesempatan yang sama untuk kepemimpinan di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan publik. Partisipasi perempuan bukan hanya soal keadilan gender, tetapi juga tentang kualitas demokrasi dan pembangunan yang berkelanjutan.
Di Indonesia, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan adanya tren peningkatan jumlah perempuan yang duduk di kursi parlemen selama lima tahun terakhir. Pada tahun 2020, persentasenya tercatat sebesar 21,09%, meningkat menjadi 21,89% di tahun 2021.
Meskipun sempat turun sedikit pada tahun 2022 menjadi 21,74%, angka tersebut kembali naik menjadi 22,14% pada 2023 dan mencapai 22,46% pada 2024. Peningkatan ini menunjukkan adanya kemajuan, namun Indonesia masih harus bekerja lebih keras untuk mencapai target global keterwakilan perempuan sebesar 30%.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyebutkan bahwa meningkatkan partisipasi perempuan di parlemen memang bukan hal mudah.
"Kebijakan yang mengharuskan daftar calon legislatif harus memenuhi ketentuan 30% perempuan memang sudah diterapkan. Namun untuk memenuhi aturan itu, juga tidak mudah dengan sejumlah tantangan yang ada," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/4/2025).
Lestari turut menekankan pentingnya peran perempuan dalam merumuskan kebijakan publik. Menurutnya, kehadiran perempuan dalam parlemen membawa perspektif kebijakan publik menjadi lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat luas, termasuk kelompok rentan, memperjuangkan isu-isu seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga dengan lebih mendalam.
Oleh karena itu, diperlukan upaya nyata untuk memperkuat kapasitas perempuan melalui pendidikan politik, pelatihan kepemimpinan, serta memastikan ruang partisipasi politik terbuka luas bagi perempuan dari berbagai latar belakang, sekaligus menjadi investasi penting dalam membangun masyarakat yang adil dan setara.
Baca Juga: Kuota 30% bagi Perempuan di Parpol, Bagaimana Tingkat Kesenjangan Ditinjau dari Wilayah Global?