Implementasi UU No 7 Tahun 2017, Perempuan di Legislatif Belum Capai Minimal 30%

Dalam 6 tahun terakhir, keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif belum mencapai minimal 30% sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017.

Proporsi Anggota Legislatif Menurut Jenis Kelamin

(2018 - 2024)
Ukuran Fon:

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur wajibnya keterwakilan perempuan di legislatif minimal sebesar 30%. Nyatanya, persentase perempuan di posisi anggota legislatif belum juga mencapai angka tersebut sejak 6 tahun terakhir.

Melalui laporan Indeks Ketimpangan Gender 2024 yang dirilis tahunan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 31 Juli 2025, persentase anggota legislatif berjenis kelamin perempuan mulai tahun 2018 hingga 2024 rata-rata hanya sebesar 21%.

Pada tahun 2018, persentase perempuan sebagai anggota legislatif sebanyak 17,32%. Angka ini mengalami kenaikan pada tahun berikutnya menjadi 20,52%, dan kembali meningkat pada dua tahun berikutnya, yaitu pada tahun 2020 menjadi 21,09% dan tahun 2021 sebanyak 21,89%.

Meski sempat mengalami penurunan di tahun 2022 menjadi 21,74%, persentase ini kembali naik pada tahun 2023 sebesar 22,14%. Angka terakhir pada 2024 bertahan di 22,46%, sekaligus menjadi persentase tertinggi keberadaan perempuan sebagai anggota legislatif semenjak enam tahun terakhir.

Ahli dari Pusat Riset Politik BRIN, Kurniawati Hastuti Dewi menekankan pentingnya massa kritis atau jumlah minimal 30% perempuan dalam lembaga legislatif dengan tujuan agar suara dan pengaruh kaum hawa tidak terpinggirkan.

Menurutnya, ketika perempuan hanya menjadi minoritas kecil, mereka cenderung tidak berpengaruh, dipinggirkan, dan terjebak dalam peran simbolik.

“Studi Drude Dahlerup berbasis pada kasus negara-negara Skandinavia yang berhasil meningkatkan keterwakilan perempuan dan menunjukkan dampak transformatif dari kehadiran perempuan dalam jumlah yang signifikan di parlemen, memperlihatkan ketika jumlah mereka meningkat menjadi minoritas besar (≥30%), perempuan mulai mampu membentuk koalisi, memengaruhi agenda legislatif, dan mengubah budaya institusi politik,” ungkapnya dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Selasa (8/7/2025).

Sementara itu, laki-laki menunjukkan dominasi dengan rata-rata persentase mulai tahun 2018 hingga 2024 sebanyak 79%. Dengan ini, selisih rata-rata persentase laki-laki dan perempuan dalam anggota legislatif mencapai 58%.

Idealnya, jika minimal proporsi yang harus dipenuhi oleh perempuan sebesar 30% maka selisih seharusnya adalah sebesar 50%. Masih menjadi tugas masyarakat bersama pemangku kebijakan perihal pengurangan 8% tersebut.

Baca Juga: Tingkatkan Kesetaraan Gender: Lebih dari 20% Anggota Legislatif Adalah Perempuan

Sumber:

https://www.bps.go.id/id/publication/2025/07/31/83ae68c36720895d3895ec58/indeks-ketimpangan-gender-2024.html

https://www.mkri.id/berita/meningkatkan-keterwakilan-perempuan-di-posisi-pimpinan-akd-dpr-23470

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook