Mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur 2026 telah ditetapkan dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Dari seluruh daerah yang ada di Jawa Timur, Kota Surabaya tercatat memiliki UMK 2026 tertinggi dengan angka Rp5.288.796. Nominal ini mengalami kenaikan sebanyak Rp256.161 atau sama dengan 5,1% jika dibandingkan dengan besaran UMK 2025 yang nilainya Rp5.032.635.
Sementara itu, UMK 2026 terendah di Jawa Timur dimiliki oleh Kabupaten Situbondo, dengan besar Rp2.483.962. Meski begitu, pertumbuhan UMK di wilayah ini lebih besar daripada ibu kota Jawa Timur sendiri, yaitu dengan angka 6,4% atau bertambah sebanyak Rp148.753 dari yang sebelumnya menyentuh Rp 2.335.209.
Baca Juga: Simak Besaran UMK Provinsi Kalimantan Selatan 2026
Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Provinsi Jawa Timur, diurutkan dari tertinggi ke terendah:
- Kota Surabaya: Rp5.288.796
- Kabupaten Gresik: Rp5.195.401
- Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541
- Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681
- Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101
- Kabupaten Malang: Rp3.802.862
- Kota Malang: Rp3.736.101
- Kota Batu: Rp3.562.484
- Kota Pasuruan: Rp3.555.301
- Kabupaten Jombang: Rp3.320.770
- Kabupaten Tuban: Rp3.229.092
- Kota Mojokerto: Rp3.208.556
- Kabupaten Lamongan: Rp3.196.328
- Kabupaten Probolinggo: Rp3.164.526
- Kota Probolinggo: Rp3.045.172
- Kabupaten Jember: Rp3.012.197
- Kabupaten Banyuwangi: Rp2.989.145
- Kota Kediri: Rp2.742.806
- Kabupaten Bojonegoro: Rp2.685.983
- Kabupaten Kediri: Rp2.651.603
- Kota Blitar: Rp2.639.518
- Kabupaten Tulungagung: Rp2.628.190
- Kota Madiun: Rp2.588.794
- Kabupaten Lumajang: Rp2.578.320
- Kabupaten Blitar: Rp2.567.744
- Kabupaten Nganjuk: Rp2.564.627
- Kabupaten Ngawi: Rp2.556.815
- Kabupaten Magetan: Rp2.553.866
- Kabupaten Sumenep: Rp2.553.688
- Kabupaten Madiun: Rp2.553.221
- Kabupaten Bangkalan: Rp2.550.274
- Kabupaten Ponorogo: Rp2.549.876
- Kabupaten Trenggalek: Rp2.530.313
- Kabupaten Pamekasan: Rp2.528.004
- Kabupaten Pacitan: Rp2.514.892
- Kabupaten Bondowoso: Rp2.496.886
- Kabupaten Sampang: Rp2.484.443
- Kabupaten Situbondo: Rp2.483.962
Adapun besaran ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jika pekerja memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatannya, maka dapat diberikan upah yang lebih besar dari upah minimum.
Terhadap pekerja dengan masa kerja yang sudah lebih dari 1 tahun, pengusaha harus menyusun serta menentukan besaran nilai upah dengan ketentuan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2026, yaitu sebesar Rp2.446.880. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 6,1% atau setara dengan Rp140.895 dari tahun sebelumnya senilai Rp 2.305.985.
Baca Juga: Daftar UMK Jawa Tengah 2026, Kota Semarang Naik 7%
Sumber:
https://www.slideshare.net/slideshow/surat-keputusan-gubernur-umk-dan-umsk-jawa-timur-tahun-2026-kilaskerja-com/284820297#2