Simak Daftar UMK Jawa Timur 2026

Kota Surabaya menjadi daerah dengan UMK 2026 tertinggi di Jawa Timur, yaitu menyentuh Rp5.288.796 atau naik sebesar 5,1% dari tahun sebelumnya.

Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur

(Tahun 2026)
Ukuran Fon:

Mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur 2026 telah ditetapkan dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Dari seluruh daerah yang ada di Jawa Timur, Kota Surabaya tercatat memiliki UMK 2026 tertinggi dengan angka Rp5.288.796. Nominal ini mengalami kenaikan sebanyak Rp256.161 atau sama dengan 5,1% jika dibandingkan dengan besaran UMK 2025 yang nilainya Rp5.032.635.

Sementara itu, UMK 2026 terendah di Jawa Timur dimiliki oleh Kabupaten Situbondo, dengan besar Rp2.483.962. Meski begitu, pertumbuhan UMK di wilayah ini lebih besar daripada ibu kota Jawa Timur sendiri, yaitu dengan angka 6,4% atau bertambah sebanyak Rp148.753 dari yang sebelumnya menyentuh Rp 2.335.209.

Baca Juga: Simak Besaran UMK Provinsi Kalimantan Selatan 2026

Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Provinsi Jawa Timur, diurutkan dari tertinggi ke terendah:

  1. Kota Surabaya: Rp5.288.796
  2. Kabupaten Gresik: Rp5.195.401
  3. Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541
  4. Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681
  5. Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101
  6. Kabupaten Malang: Rp3.802.862
  7. Kota Malang: Rp3.736.101
  8. Kota Batu: Rp3.562.484
  9. Kota Pasuruan: Rp3.555.301
  10. Kabupaten Jombang: Rp3.320.770
  11. Kabupaten Tuban: Rp3.229.092
  12. Kota Mojokerto: Rp3.208.556
  13. Kabupaten Lamongan: Rp3.196.328
  14. Kabupaten Probolinggo: Rp3.164.526
  15. Kota Probolinggo: Rp3.045.172
  16. Kabupaten Jember: Rp3.012.197
  17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.989.145
  18. Kota Kediri: Rp2.742.806
  19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.685.983
  20. Kabupaten Kediri: Rp2.651.603
  21. Kota Blitar: Rp2.639.518
  22. Kabupaten Tulungagung: Rp2.628.190
  23. Kota Madiun: Rp2.588.794
  24. Kabupaten Lumajang: Rp2.578.320
  25. Kabupaten Blitar: Rp2.567.744
  26. Kabupaten Nganjuk: Rp2.564.627
  27. Kabupaten Ngawi: Rp2.556.815
  28. Kabupaten Magetan: Rp2.553.866
  29. Kabupaten Sumenep: Rp2.553.688
  30. Kabupaten Madiun: Rp2.553.221
  31. Kabupaten Bangkalan: Rp2.550.274
  32. Kabupaten Ponorogo: Rp2.549.876
  33. Kabupaten Trenggalek: Rp2.530.313
  34. Kabupaten Pamekasan: Rp2.528.004
  35. Kabupaten Pacitan: Rp2.514.892
  36. Kabupaten Bondowoso: Rp2.496.886
  37. Kabupaten Sampang: Rp2.484.443
  38. Kabupaten Situbondo: Rp2.483.962

Adapun besaran ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jika pekerja memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatannya, maka dapat diberikan upah yang lebih besar dari upah minimum.

Terhadap pekerja dengan masa kerja yang sudah lebih dari 1 tahun, pengusaha harus menyusun serta menentukan besaran nilai upah dengan ketentuan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2026, yaitu sebesar Rp2.446.880. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 6,1% atau setara dengan Rp140.895 dari tahun sebelumnya senilai Rp 2.305.985.

Baca Juga: Daftar UMK Jawa Tengah 2026, Kota Semarang Naik 7%

Sumber:

https://www.slideshare.net/slideshow/surat-keputusan-gubernur-umk-dan-umsk-jawa-timur-tahun-2026-kilaskerja-com/284820297#2

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook