Simak Besaran UMK Provinsi Kalimantan Selatan 2026

UMK 2026 Kabupaten Kotabaru mencapai Rp3,9 juta, tertinggi di Kalimantan Selatan, sedangkan Kabupaten Tanah Bumbu terendah (Rp3,73 juta).

Upah Minimum Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan

(Tahun 2026)
Ukuran Fon:

Penetapan upah minimum setiap tahun selalu menjadi kabar yang dinantikan para pekerja, sekaligus menjadi perhatian bagi dunia usaha. Untuk tahun 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMKS) melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 100.3.3.1/01107/KUM/2025. Keputusan ini ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Baca Juga: Simak Besaran UMK Provinsi Kalimantan Barat 2026

Berdasarkan ketetapan tersebut, Kabupaten Kotabaru mencatatkan UMK tertinggi di Kalimantan Selatan pada tahun 2026, sebesar Rp3.904.645. Sementara itu, Kabupaten Tanah Bumbu menjadi daerah dengan UMK terendah, yakni Rp3.736.000.

Berikut adalah daftar UMK 2026 untuk setiap kabupaten/kota di Kalimantan Selatan yang disusun dari tertinggi hingga terendah:

  1. Kabupaten Kotabaru: Rp3.904.645
  2. Kota Banjarmasin: Rp3.855.894
  3. Kota Banjarbaru: Rp3.843.037
  4. Kabupaten Tabalong: Rp3.827.935
  5. Kabupaten Tanah Bumbu: Rp3.736.000

Selain UMK, pemerintah juga mengatur UMKS untuk sektor-sektor tertentu yang dinilai memiliki karakteristik usaha berbeda. Di Kota Banjarmasin, sektor perbankan memiliki UMKS sebesar Rp3.867.143, sektor perhotelan bintang empat ke atas sebesar Rp3.860.180, dan sektor perkayuan sebesar Rp3.858.573.

Di Kabupaten Tanah Bumbu, sektor perkebunan buah kelapa sawit dan sektor industri minyak kelapa sawit (CPO) sama-sama ditetapkan sebesar Rp3.740.000. Sementara itu, di Kabupaten Kotabaru, sektor pertambangan batubara menjadi yang tertinggi dengan UMKS Rp3.949.645. Adapun sektor perkebunan kelapa sawit serta industri minyak mentah/murni kelapa sawit dan minyak goreng kelapa sawit ditetapkan Rp3.907.645. Untuk Kabupaten Tabalong, sektor aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya memiliki UMKS sebesar Rp3.854.176.

Kebijakan pengupahan ini tidak hanya menjadi standar bagi perusahaan dalam memberikan hak pekerjanya, tetapi juga menjadi acuan penting bagi pekerja dalam memastikan bahwa upah yang diterima sesuai ketentuan.

Baca Juga: UMK Kalimantan Timur 2026: Kabupaten Berau Tertinggi Capai Rp4,39 Juta

Sumber:

https://ppidutama.kalselprov.go.id/wp-content/uploads/2025/12/KEPGUB-UMK-DAN-UMSK-TAHUN-2026.pdf

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook