Simak Besaran UMK Provinsi Kalimantan Barat 2026

UMK Kabupaten Ketapang mencapai Rp3,56 juta, tertinggi di Kalimantan Barat, sedangkan Kabupaten Kubu Raya terendah (Rp3,1 juta).

Upah Minimum Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat

(Tahun 2026)
Ukuran Fon:

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 sebagai acuan pengupahan bagi pekerja dan pengusaha di daerah. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1355/NAKERTRAN/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026. Keputusan tersebut ditetapkan pada 23 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.

Baca Juga: Simak Daftar UMK Jawa Barat 2026

Penetapan UMK menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. UMK ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak, sehingga diharapkan mampu menjawab tantangan ekonomi yang terus berkembang di setiap kabupaten dan kota.

Berdasarkan ketetapan tersebut, Kabupaten Ketapang mencatatkan UMK tertinggi di Kalimantan Barat pada tahun 2026 sebesar Rp3.561.801, naik Rp165.534 atau 4,87% dibandingkan 2025. Sementara itu, Kabupaten Kubu Raya menjadi daerah dengan UMK terendah, yakni Rp3.100.000.

Berikut adalah daftar UMK 2026 untuk setiap kabupaten/kota di Kalimantan Barat yang disusun dari tertinggi hingga terendah:

  1. Kabupaten Ketapang: Rp3.561.801
  2. Kabupaten Kayong Utara: Rp3.370.586
  3. Kabupaten Bengkayang: Rp3.252.580
  4. Kota Singkawang: Rp3.247.387
  5. Kabupaten Mempawah: Rp3.220.801
  6. Kabupaten Landak: Rp3.211.256
  7. Kota Pontianak: Rp3.205.220
  8. Kabupaten Sambas: Rp3.202.663
  9. Kabupaten Sintang: Rp3.187.965
  10. Kabupaten Sanggau: Rp3.121.747
  11. Kabupaten Melawi: Rp3.109.431
  12. Kabupaten Kapuas Hulu: Rp3.106.259
  13. Kabupaten Kubu Raya: Rp3.100.000

Penetapan UMK Provinsi Kalimantan Barat 2026 ini diharapkan menjadi pedoman yang jelas bagi dunia usaha dalam menyusun struktur pengupahan, sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja mengenai hak upah minimum yang harus diterima.

Baca Juga: UMK Kalimantan Timur 2026: Kabupaten Berau Tertinggi Capai Rp4,39 Juta

Sumber:

https://jdih.pontianak.go.id/media/peraturan/2025/2025kepgub1355.pdf

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook