Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 sebagai acuan pengupahan bagi pekerja dan pengusaha di daerah. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1355/NAKERTRAN/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026. Keputusan tersebut ditetapkan pada 23 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.
Baca Juga: Simak Daftar UMK Jawa Barat 2026
Penetapan UMK menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. UMK ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak, sehingga diharapkan mampu menjawab tantangan ekonomi yang terus berkembang di setiap kabupaten dan kota.
Berdasarkan ketetapan tersebut, Kabupaten Ketapang mencatatkan UMK tertinggi di Kalimantan Barat pada tahun 2026 sebesar Rp3.561.801, naik Rp165.534 atau 4,87% dibandingkan 2025. Sementara itu, Kabupaten Kubu Raya menjadi daerah dengan UMK terendah, yakni Rp3.100.000.
Berikut adalah daftar UMK 2026 untuk setiap kabupaten/kota di Kalimantan Barat yang disusun dari tertinggi hingga terendah:
- Kabupaten Ketapang: Rp3.561.801
- Kabupaten Kayong Utara: Rp3.370.586
- Kabupaten Bengkayang: Rp3.252.580
- Kota Singkawang: Rp3.247.387
- Kabupaten Mempawah: Rp3.220.801
- Kabupaten Landak: Rp3.211.256
- Kota Pontianak: Rp3.205.220
- Kabupaten Sambas: Rp3.202.663
- Kabupaten Sintang: Rp3.187.965
- Kabupaten Sanggau: Rp3.121.747
- Kabupaten Melawi: Rp3.109.431
- Kabupaten Kapuas Hulu: Rp3.106.259
- Kabupaten Kubu Raya: Rp3.100.000
Penetapan UMK Provinsi Kalimantan Barat 2026 ini diharapkan menjadi pedoman yang jelas bagi dunia usaha dalam menyusun struktur pengupahan, sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja mengenai hak upah minimum yang harus diterima.
Baca Juga: UMK Kalimantan Timur 2026: Kabupaten Berau Tertinggi Capai Rp4,39 Juta
Sumber:
https://jdih.pontianak.go.id/media/peraturan/2025/2025kepgub1355.pdf