Mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah 2026 telah ditetapkan dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Dari seluruh daerah yang ada di Jawa Tengah, Kota Semarang tercatat memiliki UMK 2026 tertinggi dengan angka Rp3.701.709. Nominal ini mengalami kenaikan sebanyak Rp246.882 atau sama dengan 7,15% jika dibandingkan dengan besaran UMK 2025 yang nilainya Rp3.454.827.
Sementara itu, UMK 2026 terendah di Jawa Tengah dimiliki oleh Kabupaten Banjarnegara, dengan besar Rp2.327.813. Meski begitu, pertumbuhan UMK di wilayah ini sedikit lebih besar daripada Kota Semarang, yaitu dengan angka 7,25% atau bertambah sebanyak Rp157.338 dari yang sebelumnya.
Baca Juga: Simak Besaran UMK Provinsi Kalimantan Barat 2026
Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Provinsi Jawa Tengah, diurutkan dari tertinggi ke terendah:
- Kota Semarang: Rp3.701.709
- Kabupaten Demak: Rp3.122.805
- Kabupaten Kendal: Rp2.992.994
- Kabupaten Semarang: Rp2.940.088
- Kabupaten Kudus: Rp2.818.585
- Kabupaten Cilacap: Rp2.773.183
- Kabupaten Jepara: Rp2.756.501
- Kabupaten Batang: Rp2.708.520
- Kota Pekalongan: Rp2.700.926
- Kota Salatiga: Rp2.698.273
- Kabupaten Pekalongan: Rp2.633.700
- Kabupaten Magelang: Rp2.607.790
- Kabupaten Karanganyar: Rp2.592.154
- Kota Surakarta: Rp2.570.000
- Kabupaten Klaten: Rp2.538.691
- Kabupaten Boyolali: Rp2.537.949
- Kota Tegal: Rp2.526.510
- Kabupaten Sukoharjo: Rp2.500.000
- Kabupaten Pati: Rp2.485.000
- Kabupaten Tegal: Rp2.484.162
- Kabupaten Purbalingga: Rp2.474.721
- Kabupaten Banyumas: Rp2.474.598
- Kabupaten Wonosobo: Rp2.455.038
- Kabupaten Pemalang: Rp2.433.254
- Kota Magelang: Rp2.429.285
- Kabupaten Purworejo: Rp2.401.961
- Kabupaten Brebes: Rp2.400.350
- Kabupaten Kebumen: Rp2.400.000
- Kabupaten Grobogan: Rp2.399.186
- Kabupaten Temanggung: Rp2.397.000
- Kabupaten Rembang: Rp2.386.305
- Kabupaten Blora: Rp2.345.695
- Kabupaten Sragen: Rp2.337.700
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.335.126
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.327.813
Adapun besaran ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jika pekerja memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatannya, maka dapat diberikan upah yang lebih besar dari upah minimum.
Terhadap pekerja dengan masa kerja yang sudah lebih dari 1 tahun, pengusaha harus menyusun serta menentukan besaran nilai upah dengan ketentuan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/504 Tahun 2025 juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2026, yaitu sebesar Rp2.327.386. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 7,28% atau setara dengan Rp158.037 dari tahun sebelumnya senilai Rp2.169.349.
Baca Juga: Daftar UMK Banten 2026, Kota Cilegon Jadi yang Tertinggi
Sumber:
https://ppid.semarangkota.go.id/upah-minimum-kabupaten-kota-umk-di-provinsi-jawa-tengah-tahun-2026/