Daftar UMK Jawa Tengah 2026, Kota Semarang Naik 7%

Kota Semarang menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah pada tahun 2026, yaitu menyentuh Rp3.701.709, tumbuh sebesar 7,15% dari tahun sebelumnya.

Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Tengah

(Tahun 2026)
Ukuran Fon:

Mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah 2026 telah ditetapkan dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Dari seluruh daerah yang ada di Jawa Tengah, Kota Semarang tercatat memiliki UMK 2026 tertinggi dengan angka Rp3.701.709. Nominal ini mengalami kenaikan sebanyak Rp246.882 atau sama dengan 7,15% jika dibandingkan dengan besaran UMK 2025 yang nilainya Rp3.454.827.

Sementara itu, UMK 2026 terendah di Jawa Tengah dimiliki oleh Kabupaten Banjarnegara, dengan besar Rp2.327.813. Meski begitu, pertumbuhan UMK di wilayah ini sedikit lebih besar daripada Kota Semarang, yaitu dengan angka 7,25% atau bertambah sebanyak Rp157.338 dari yang sebelumnya.

Baca Juga: Simak Besaran UMK Provinsi Kalimantan Barat 2026

Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Provinsi Jawa Tengah, diurutkan dari tertinggi ke terendah:

  1. Kota Semarang: Rp3.701.709
  2. Kabupaten Demak: Rp3.122.805
  3. Kabupaten Kendal: Rp2.992.994
  4. Kabupaten Semarang: Rp2.940.088
  5. Kabupaten Kudus: Rp2.818.585
  6. Kabupaten Cilacap: Rp2.773.183
  7. Kabupaten Jepara: Rp2.756.501
  8. Kabupaten Batang: Rp2.708.520
  9. Kota Pekalongan: Rp2.700.926
  10. Kota Salatiga: Rp2.698.273
  11. Kabupaten Pekalongan: Rp2.633.700
  12. Kabupaten Magelang: Rp2.607.790
  13. Kabupaten Karanganyar: Rp2.592.154
  14. Kota Surakarta: Rp2.570.000
  15. Kabupaten Klaten: Rp2.538.691
  16. Kabupaten Boyolali: Rp2.537.949
  17. Kota Tegal: Rp2.526.510
  18. Kabupaten Sukoharjo: Rp2.500.000
  19. Kabupaten Pati: Rp2.485.000
  20. Kabupaten Tegal: Rp2.484.162
  21. Kabupaten Purbalingga: Rp2.474.721
  22. Kabupaten Banyumas: Rp2.474.598
  23. Kabupaten Wonosobo: Rp2.455.038
  24. Kabupaten Pemalang: Rp2.433.254
  25. Kota Magelang: Rp2.429.285
  26. Kabupaten Purworejo: Rp2.401.961
  27. Kabupaten Brebes: Rp2.400.350
  28. Kabupaten Kebumen: Rp2.400.000
  29. Kabupaten Grobogan: Rp2.399.186
  30. Kabupaten Temanggung: Rp2.397.000
  31. Kabupaten Rembang: Rp2.386.305
  32. Kabupaten Blora: Rp2.345.695
  33. Kabupaten Sragen: Rp2.337.700
  34. Kabupaten Wonogiri: Rp2.335.126
  35. Kabupaten Banjarnegara: Rp2.327.813

Adapun besaran ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jika pekerja memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatannya, maka dapat diberikan upah yang lebih besar dari upah minimum.

Terhadap pekerja dengan masa kerja yang sudah lebih dari 1 tahun, pengusaha harus menyusun serta menentukan besaran nilai upah dengan ketentuan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/504 Tahun 2025 juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2026, yaitu sebesar Rp2.327.386. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 7,28% atau setara dengan Rp158.037 dari tahun sebelumnya senilai Rp2.169.349.

Baca Juga: Daftar UMK Banten 2026, Kota Cilegon Jadi yang Tertinggi

Sumber:

https://ppid.semarangkota.go.id/upah-minimum-kabupaten-kota-umk-di-provinsi-jawa-tengah-tahun-2026/

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook