Daftar UMK Banten 2026, Kota Cilegon Jadi yang Tertinggi

Kota Cilegon menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Banten pada tahun 2026, yaitu menyentuh Rp5.469.922 atau tumbuh sebesar 6,67% dari tahun sebelumnya.

Upah Minimum Kabupaten/Kota di Banten

(Tahun 2026)
Ukuran Fon:

Mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banten 2026 telah ditetapkan dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Dari seluruh daerah yang ada di Banten, Kota Cilegon tercatat memiliki UMK 2026 tertinggi dengan angka Rp5.469.922. Nominal ini mengalami kenaikan sebanyak Rp341.838 atau sama dengan 6,67% jika dibandingkan dengan besaran UMK 2025 yang besarnya Rp5.128.084.

Sementara itu, UMK 2026 terendah di Banten dimiliki oleh Kabupaten Lebak, dengan besar Rp3.330.010. Angka ini tumbuh sebesar 4,97% atau bertambah sebanyak Rp157.626 dari yang sebelumnya menyentuh Rp3.172.384.

Baca Juga: UMK Kalimantan Timur 2026: Kabupaten Berau Tertinggi Capai Rp4,39 Juta

Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Provinsi Banten, diurutkan dari tertinggi ke terendah:

  1. Kota Cilegon: Rp5.469.922
  2. Kota Tangerang: Rp5.399.405
  3. Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870
  4. Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377
  5. Kabupaten Serang: Rp5.178.521
  6. Kota Serang: Rp4.665.927
  7. Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078
  8. Kabupaten Lebak: Rp3.330.010

Adapun besaran ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jika pekerja memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatannya, maka dapat diberikan upah yang lebih besar dari upah minimum.

Terhadap pekerja dengan masa kerja yang sudah lebih dari 1 tahun, pengusaha harus menyusun serta menentukan besaran nilai upah dengan ketentuan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2026, yaitu sebesar Rp3.100.881. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 6,74% dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Simak Daftar UMK Jawa Barat 2026

Sumber:

https://bantenprov.go.id/berita/gubernur-banten-telah-menetapkan-upah-minimum-provinsi-banten-tahun-2026

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook