Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki kedudukan strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah, MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, serta perselisihan hasil pemilihan umum. Kewenangan pengujian undang-undang (judicial review) ini menempatkan MK sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) sekaligus ruang koreksi atas produk legislasi yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
Baca Juga: 5 Undang-Undang yang Paling Sering Diuji di Mahkamah Konstitusi
Sepanjang 2025, peran tersebut kembali terlihat dari tingginya jumlah permohonan pengujian undang-undang yang diajukan ke MK. Berdasarkan data statistik Mahkamah Konstitusi yang dipublikasikan melalui Instagram resmi MK per 16 Desember, terdapat lima undang-undang yang paling sering diuji. Tingginya angka pengujian mencerminkan meningkatnya kesadaran publik terhadap hak konstitusional sekaligus adanya dinamika dalam pembentukan dan pelaksanaan undang-undang.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi yang paling banyak diuji dengan total 19 perkara. Tingginya angka ini menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap pengaturan peran, kewenangan, dan posisi TNI dalam sistem ketatanegaraan serta relasinya dengan prinsip supremasi sipil. Di bawahnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diuji sebanyak 18 perkara. Hal ini menegaskan bahwa isu kepemiluan tetap menjadi sektor yang paling sensitif karena bersentuhan langsung dengan hak politik warga negara dan kualitas demokrasi.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tercatat diuji sebanyak 17 perkara. Pengujian ini umumnya berkaitan dengan kewenangan aparat, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara diuji dalam 11 perkara. Adapun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diuji sebanyak 9 perkara.
Dengan tingginya jumlah pengujian undang-undang sepanjang 2025, Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan perannya sebagai penjaga konstitusi dan pengawal demokrasi. Dinamika ini menunjukkan bahwa undang-undang tidak berhenti pada tahap pengesahan, tetapi terus diuji relevansinya dalam praktik penyelenggaraan negara. Melalui mekanisme pengujian konstitusional, MK menjadi ruang penting bagi masyarakat untuk memastikan setiap regulasi tetap sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Baca Juga: Jumlah Putusan PUU Mahkamah Konstitusi Memuncak pada 2024
Sumber:
https://www.instagram.com/p/DSXE97NElgh/?igsh=MWl6YTVsbmVueW82bg==