Jumlah Putusan PUU Mahkamah Konstitusi Memuncak pada 2024

Dalam 5 tahun terakhir, jumlah putusan PUU di MK terus meningkat, mencapai 158 perkara pada 2024.

Perkembangan Jumlah Putusan PUU Mahkamah Konstitusi

(Tahun 2020-2024)
Ukuran Fon:

Pengujian Undang‑Undang (PUU) adalah salah satu mekanisme penting untuk memastikan kesesuaian undang‑undang dengan Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui PUU, warga negara, lembaga negara, atau badan hukum dapat meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menilai apakah suatu undang‑undang bertentangan dengan konstitusi.

Kewenangan ini diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. MK berfungsi sebagai lembaga yudikatif yang tidak hanya menguji undang‑undang, tetapi juga menjaga hak konstitusional warga negara dan stabilitas sistem ketatanegaraan.

Sejak berdirinya MK hingga 31 Desember 2024, total 1.979 perkara PUU telah diterima. Dari jumlah tersebut, MK telah menjatuhkan putusan terhadap 1.897 perkara, yang terdiri dari 86,2% putusan resmi (1.635 perkara) dan 13,8% ketetapan (262 perkara). Hal ini menunjukkan konsistensi MK dalam menyelesaikan sebagian besar perkara PUU selama lebih dari dua dekade.

Jika dilihat dalam lima tahun terakhir, jumlah putusan PUU menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Pada 2020, MK memutus 89 perkara, meningkat menjadi 99 perkara pada 2021. Setahun setelahnya, jumlah putusan mencapai 124 perkara dan kembali naik menjadi 136 perkara pada 2023. Memasuki 2024, jumlah putusan mencapai puncaknya dengan 158 perkara. Lonjakan ini menegaskan meningkatnya perhatian publik dan lembaga terhadap pengujian undang‑undang.

Tahun 2024, MK menangani total 240 perkara PUU, terdiri dari 51 perkara yang diregistrasi tahun 2023 dan 189 perkara yang diregistrasi tahun 2024. Hingga 31 Desember 2024, MK telah memutus 158 perkara, termasuk 49 perkara dari registrasi 2023 dan 109 perkara dari registrasi 2024.

Amar putusan menunjukkan bahwa 18 perkara dikabulkan, 77 perkara ditolak, 31 tidak dapat diterima, 22 ditarik kembali oleh pemohon, delapan dinyatakan gugur, dan dua perkara bukan kewenangan MK.

Lonjakan putusan PUU pada 2024 sebagian besar dipicu oleh uji materi undang‑undang terkait pemilu dan pilkada, termasuk aturan ambang batas parlemen dan persyaratan calon kepala daerah. Rata-rata, MK menyelesaikan setiap perkara dalam 71 hari kerja, menunjukkan efisiensi lembaga meski menghadapi volume perkara yang tinggi.

Data di atas menegaskan posisi MK sebagai guardian of the constitution serta penyeimbang dalam sistem hukum nasional. Tahun 2024 menjadi tonggak penting yang menunjukkan bahwa mekanisme pengujian undang-undang (PUU) tetap memegang peran vital dalam memperkuat tata kelola hukum dan menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi

Sumber:

https://s.mkri.id/public/content/infoumum/laporantahunan/pdf/LaporanTahunan_71_LAPTAH%202024%20Revisi%202%20Januari%202025%20-%20UPLOAD.pdf

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook