Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, secara keseluruhan terjadi peningkatan persentase keterlibatan perempuan di parlemen Indonesia selama 2018 hingga 2022. Akan tetapi, persentase setiap tahunnya belum memenuhi target kuota keterlibatan perempuan di parlemen, yakni sebesar 30%.
Pada 2018, persentase keterlibatan perempuan dalam parlemen adalah sebesar 17,32%. Kemudian terjadi peningkatan yang cukup baik pada 2019, yaitu menjadi sebesar 20,52%.
Selanjutnya persentase tersebut meningkat menjadi 21,09% pada 2020. Pada 2021, kembali terjadi peningkatan sebesar 3,7%, sehingga keterlibatan perempuan di parlemen Indonesia mencapai angka 21,89%.
Akan tetapi, terjadi sedikit penurunan persentase keterlibatan pada 2022, yaitu menjadi sebesar 21,74%.
Salah satu aspek yang menyusun persentase keterlibatan perempuan di parlemen adalah Indeks Pemberdayaan Gender. Indeks ini merupakan indikator yang digunakan untuk mengukut terlaksananya keadilan serta kesetaraan gender berdasarkan peran aktifnya dalam bidang politik dan ekonomi.
Keterlibatan serta keterwakilan perempuan dalam parlemen merupakan hal penting agar setiap kebijakan politik dapat dibuat akomodatif dan substansial, terutama bagi perempuan. Oleh karena itu, pemerintah perlu mendorong partisipasi serta meningkatkan ruang bagi perempuan di kursi parlemen.